kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.220   131,49   1,63%
  • KOMPAS100 1.141   22,27   1,99%
  • LQ45 818   21,47   2,70%
  • ISSI 289   3,63   1,27%
  • IDX30 428   12,27   2,95%
  • IDXHIDIV20 486   16,11   3,43%
  • IDX80 127   2,59   2,09%
  • IDXV30 135   1,25   0,94%
  • IDXQ30 136   4,53   3,45%

Wagub Kaltim minta kriteria penebangan liar diperjelas


Rabu, 06 Oktober 2010 / 17:16 WIB
Wagub Kaltim minta kriteria penebangan liar diperjelas


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komisi IV DPR kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pencegahan Pemberantasan Liar (P3L). Kali ini, anggota parlemen meminta masukan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kalimantan Timur.

Dalam usulannya, Wakil Gubernur Kalimantan Timur Farid Wadjdy meminta pengertian pelaku pembalak liar diperjelas. Sebab, dia berharap aturan ini nantinya tidak menjerat masyarakat yang sedang mencari kayu di hutan.

Dia mengusulkan kriteria ada kriteria jumlah minimal pohon yang ditebang. Selain itu, dia juga ingin ada batasan jenis pohon serta kawasan yang dilarang bagi penebangan. "Jangan sampai masyarakat pencari kayu bakar di hutan juga termasuk pelaku pembalak liar," terang Farid.

Sebab, Farid mengatakan masih banyak masyarakat Kalimantan Timur yang sehari-hari beraktivitas di hutan. Anggota masyarakat itu bukan hanya mencari kayu bakar melainkan juga mencari daun untuk pakan ternak. "Kehidupan di hutan sudah menjadi kultur, bila mereka tidak diperhatikan, banyak yang terjerat hukum," tambah Farid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×