kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.893.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.949   -61,00   -0,36%
  • IDX 7.107   84,55   1,20%
  • KOMPAS100 978   11,34   1,17%
  • LQ45 722   8,69   1,22%
  • ISSI 249   4,23   1,73%
  • IDX30 393   5,52   1,42%
  • IDXHIDIV20 489   3,83   0,79%
  • IDX80 110   1,42   1,31%
  • IDXV30 134   2,21   1,67%
  • IDXQ30 127   1,16   0,92%

Wagub Kaltim minta kriteria penebangan liar diperjelas


Rabu, 06 Oktober 2010 / 17:16 WIB
Wagub Kaltim minta kriteria penebangan liar diperjelas


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komisi IV DPR kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pencegahan Pemberantasan Liar (P3L). Kali ini, anggota parlemen meminta masukan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kalimantan Timur.

Dalam usulannya, Wakil Gubernur Kalimantan Timur Farid Wadjdy meminta pengertian pelaku pembalak liar diperjelas. Sebab, dia berharap aturan ini nantinya tidak menjerat masyarakat yang sedang mencari kayu di hutan.

Dia mengusulkan kriteria ada kriteria jumlah minimal pohon yang ditebang. Selain itu, dia juga ingin ada batasan jenis pohon serta kawasan yang dilarang bagi penebangan. "Jangan sampai masyarakat pencari kayu bakar di hutan juga termasuk pelaku pembalak liar," terang Farid.

Sebab, Farid mengatakan masih banyak masyarakat Kalimantan Timur yang sehari-hari beraktivitas di hutan. Anggota masyarakat itu bukan hanya mencari kayu bakar melainkan juga mencari daun untuk pakan ternak. "Kehidupan di hutan sudah menjadi kultur, bila mereka tidak diperhatikan, banyak yang terjerat hukum," tambah Farid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×