kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Wagub Kaltim minta kriteria penebangan liar diperjelas


Rabu, 06 Oktober 2010 / 17:16 WIB
Wagub Kaltim minta kriteria penebangan liar diperjelas


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komisi IV DPR kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pencegahan Pemberantasan Liar (P3L). Kali ini, anggota parlemen meminta masukan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kalimantan Timur.

Dalam usulannya, Wakil Gubernur Kalimantan Timur Farid Wadjdy meminta pengertian pelaku pembalak liar diperjelas. Sebab, dia berharap aturan ini nantinya tidak menjerat masyarakat yang sedang mencari kayu di hutan.

Dia mengusulkan kriteria ada kriteria jumlah minimal pohon yang ditebang. Selain itu, dia juga ingin ada batasan jenis pohon serta kawasan yang dilarang bagi penebangan. "Jangan sampai masyarakat pencari kayu bakar di hutan juga termasuk pelaku pembalak liar," terang Farid.

Sebab, Farid mengatakan masih banyak masyarakat Kalimantan Timur yang sehari-hari beraktivitas di hutan. Anggota masyarakat itu bukan hanya mencari kayu bakar melainkan juga mencari daun untuk pakan ternak. "Kehidupan di hutan sudah menjadi kultur, bila mereka tidak diperhatikan, banyak yang terjerat hukum," tambah Farid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×