kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RUU PDP akan mendorong komisi untuk pengawasan data pribadi


Senin, 15 Juni 2020 / 17:27 WIB
RUU PDP akan mendorong komisi untuk pengawasan data pribadi
ILUSTRASI. RUU PDP akan mendorong terbentuknya komisi untuk pengawasan data.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan mendorong terbentuknya komisi untuk pengawasan data.

Meski begitu bentuk komisi tersebut masih akan dibahas. Baik menentukan antara komisi merupakan badan baru yang dibentuk atau menggunakan badan yang sudah ada.

"Apakah membuat lembaga baru atau ada di Komisi Informasi Publik (KIP) atau Ombudsman," ujar anggota Panitia Kerja (Panja) RUU PDP Willy Aditya saat webinar Akselerasi Pembahasan RUU PDP, Senin (15/6).

Baca Juga: Kebocoran data hingga akses tekfin ke data Kemendagri jadi alasan akselerasi RUU PDP

Hal serupa juga disampaikan oleh Deputi Direktur Riset di Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar. Indoensia saat ini belum memiliki lembaga independen dalam pengawasan PDP.

"Situasi ketidakjelasan terjadi karena ketiadaan lembaga independen yang berfungsi sebagai regulator, pengendali, dan pengawas, termasuk penyelesaian sengketa jika diperlukan," terang Wahyudi.

Wahyudi memang menekankan sebelumnya lembaga tersebut harus bersifat independen. Hal itu agar komisi yang ada berada terpisah dengan pemerintah.

Baca Juga: Aturan perlindungan data penduduk kian mendesak

Sementara itu, Dosen Fakultasi Hukum Universitas Atma Jaya Sih Yuliyana Wahyuningtyas memastikan RUU PDP bisa mengatasi maraknya kasus PDP. Pasalnya dalam RUU mendorong mitigasi risiko dalam PDP.

"Ada mitigasi risiko pengendali data dam pemroses data, ada kewajiban dan sanksi," jelas Yuliyana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×