CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.601.000   -9.000   -0,34%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

Kebocoran data hingga akses tekfin ke data Kemendagri jadi alasan akselerasi RUU PDP


Senin, 15 Juni 2020 / 16:54 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi Opini - Ketika Data Pribadi Dipersoalkan


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Deputi Direktur Riset di Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) mendorong akselerasi dalam pembahasan Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Hal itu melihat banyaknya kasus yang terjadi berkaitan dengan data pribadi. Antara lain adalah kebocoran data pribadi oleh sejumlah platform perdagangan online.

Selain itu isu yang sempat muncul juga mengenai kebocoran Data Pemilih Tetap (DPT) yang digunakan untuk pemilu. Terakhir mengenai akses data perusahaan teknologi finansial (tekfin) dalam kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga: DPR optimistis pembahasan RUU perlindungan data pribadi bisa cepat kelar

"MoU dengan swasta sehingga ada peluang akses sistem database," ujar Wahyudi saat webinar Akselerasi Pembahasan RUU PDP, Senin (15/6).

Insiden yang terjadi beberapa kali tersebut menunjukkan adanya ketidakjelasan dalam penanganan PDP di Indonesia. Hal itu lah yang akan diatur dalam RUU PDP.

Wahyudi bilang dalam kasus kebocoran data, ada ketidakjelasan baik dalam proses notifikasi, penanganan, maupun proses investigasi. Kondisi yang tidak jelas itu yang membuat tidak adanya informasi lebih lanjut dalam penanganan kasus kebocoran data di Indonesia.

"Di luar negeri bisa menghentikan aktivitas sementara (selama investigasi), di sini masih berjalan biasa," terang Wahyudi.

Selain itu ketidakjelasan pembagian tugas juga menjadi masalah dalam penanganan PDP di Indonesia. Termasuk ketidakjelasan dalam mekanisme komplain dan penyelesaian.

Kondisi yang tidak jelas tersebut terjadi karena beberapa hal. Antara lain tidak ada kesamaan pengertian data dan jenis data, ketiadaan prinsip perlindungan data, dan ketidaksatuan pengaturan pemrosesan data.

Baca Juga: Data Tokopedia, Gojek, dan Bukalapak bocor saat RUU perlindungan data pribadi absen

Pengaturan mengenai pengendali dan prosesor data pun tidak jelas yang nantinya akan dimasukkan dalam RUU PDP. Serta kekosongan jaminan perlindungan hak subjek data.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×