kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

RUU Omnibus Law Kesehatan Disetujui dalam Rapat Komisi IX DPR


Selasa, 20 Juni 2023 / 00:05 WIB
RUU Omnibus Law Kesehatan Disetujui dalam Rapat Komisi IX DPR


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan, yang akan menjadi Undang-Undang (UU), telah disetujui dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I antara Komisi IX DPR dan pemerintah. 

Terdapat 7 fraksi DPR yang menyetujui RUU ini dibawa ke rapat paripurna, sementara 2 fraksi menolak. RUU tersebut diharapkan akan dibawa ke rapat paripurna pada tanggal 20 Juni 2023 dan disahkan menjadi undang-undang. 

Panja RUU Kesehatan telah melakukan tahapan konsultasi publik, serta pembahasan RUU ini dilakukan secara intensif dan komprehensif untuk memperkuat sistem kesehatan nasional.

Baca Juga: Diterima 7 Fraksi, Omnibus Law RUU Kesehatan Segera Disahkan pada Rapat Paripurna DPR

RUU Kesehatan mencakup substansi yang mendukung transformasi sistem kesehatan, seperti penguatan tugas dan tanggung jawab pemerintah, pelayanan kesehatan primer yang berfokus pada pasien, meningkatkan layanan di daerah terpencil dan bagi masyarakat rentan, serta penyediaan tenaga medis melalui peningkatan pendidikan spesialis/sub spesialis. RUU ini terdiri dari 20 BAB dan 458 pasal.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengapresiasi penyerahan RUU Kesehatan ke rapat paripurna, karena RUU ini akan membawa transformasi sistem kesehatan yang lebih baik, seperti fokus pada pencegahan, kemudahan akses, industri kesehatan yang mandiri, pembiayaan kesehatan yang transparan dan efektif, serta distribusi tenaga kesehatan yang merata.

Baca Juga: Nasib Pekerjaan Terancam, Serikat Pekerja Desak Hapus Pasal Tembakau di RUU Kesehatan

Meskipun demikian, ada beberapa catatan dari beberapa anggota Komisi IX DPR. Anggota Fraksi Demokrat mengkritik waktu pembahasan yang terbatas, sementara anggota Fraksi PKS menyoroti ketersediaan anggaran yang kurang untuk program kesehatan. 

Sementara itu, Fraksi Nasdem mendukung pasal-pasal dalam RUU tersebut, kecuali pasal tentang mandatory spending anggaran kesehatan di APBN, dan mengusulkan angka minimal 10% untuk menjaga pelayanan kesehatan yang memadai bagi rakyat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×