kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Diterima 7 Fraksi, Omnibus Law RUU Kesehatan Segera Disahkan pada Rapat Paripurna DPR


Senin, 19 Juni 2023 / 18:17 WIB
Diterima 7 Fraksi, Omnibus Law RUU Kesehatan Segera Disahkan pada Rapat Paripurna DPR
ILUSTRASI. Massa dari Tenaga medis dan kesehatan melakukan aksi teatrikal di depan gedung MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Senin (5/6/2023). Massa tersebut melakukan aksi damai untuk menolak pembahasan rancangan undang-undang atau RUU Kesehatan Omnibus Law.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan selangkah lagi akan menjadi Undang-Undang (UU).

Hal ini setelah pada rapat pengambilan keputusan tingkat I antara Komisi IX DPR dan pemerintah menyetujui RUU Kesehatan ditindaklanjuti untuk disahkan pada rapat pengambilan keputusan tingkat II atau rapat paripurna DPR.

Dalam rapat tersebut, terdapat 7 fraksi DPR yang menyetujui RUU Kesehatan dibawa ke rapat paripurna. Yakni Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP.

Sementara itu, terdapat 2 fraksi yang menolak yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS.

Baca Juga: Tolak RUU Kesehatan, Ini 7 Alasannya yang Disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil

"Apakah naskah RUU Kesehatan ini disepakati untuk ditindaklanjuti pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna?," tanya Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh dalam rapat pembicaraan tingkat I, Senin (19/6).  "Setuju," jawab peserta rapat.

"Semoga naskah RUU ini bisa segera dibawa ke rapat paripurna besok tanggal 20 Juni 2023 dan disahkan untuk menjadi undang-undang," lanjut Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan Emanuel Melkiades Laka Lena menyampaikan, Panja RUU Kesehatan telah melakukan tahapan konsultasi publik pada 11-12 April, 10 Mei, serta konsultasi publik di sela-sela pembahasan Panja berdasarkan surat permohonan audiensi masyarakat yang telah diterima Komisi IX DPR.

Pembahasan RUU Kesehatan telah dilaksanakan secara intensif, hati-hati, dan komprehensif dengan menggunakan landasan berpikir bahwa adanya urgensi penguatan sistem kesehatan nasional. 

Yakni melalui transformasi kesehatan secara menyeluruh untuk meningkatkan derajat kesehatan. Serta meningkatkan daya saing bangsa di mata internasional.

Baca Juga: Sebanyak 43 Lembaga Minta DPR Tunda Pengesahan RUU Kesehatan

Melki menjelaskan, RUU Kesehatan memuat substansi yang mendukung penyelenggaraan transformasi sistem kesehatan. Diantaranya meliputi penguatan tugas dan tanggungjawab pemerintah dalam penyelenggaraan kesehatan, penguatan penyelenggaraan upaya kesehatan dengan mengedepankan hak masyarakat dan tanggungjawab pemerintah.

Kemudian, penguatan pelayanan kesehatan primer yang berfokus ke pasien. Serta meningkatkan layanan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan kepulauan dan bagi masyarakat rentan. Pemerataan fasilitas pelayanan kesehatan untuk kemudahan akses bagi masyarakat.

Lalu, penyediaan tenaga medis layanan kesehatan melalui peningkatan penyelenggaraan pendidikan spesialis/sub spesialis melalui sistem pendidikan dengan dua mekanisme dan lainnya.  "RUU tentang Kesehatan terdiri dari 20 BAB dan 458 pasal," ujar Melki.




TERBARU

[X]
×