kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.755   0,00   0,00%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

RUU Akuntan Publik akan mengatur akuntan publik asing


Selasa, 29 Maret 2011 / 10:57 WIB
RUU Akuntan Publik akan mengatur akuntan publik asing
ILUSTRASI. Element Folding Bike Ecosmo Z8 Black Panther Edition


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komisi XI DPR telah selesai melakukan studi banding ke Amerika Serikat dan Inggris. Dari studi banding itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR Achsanul Qosasi mengaku memperoleh tiga hal terkait Rancangan Undang-Undang Akuntan Publik.

Salah satunya mengenai akuntan publik asing. Achsanul mengatakan, RUU Akuntan Publik juga akan mengatur akuntan publik asing. Menurutnya, akuntan publik asing harus tunduk pada undang-undang tersebut. "Kalo mereka mengatur kita, idealnya kita juga harus bisa mengatur mereka," kata politisi Partai Demokrat ini, Selasa (29/3).

Dalam RUU sebelumnya, selama akuntan publik asing itu memiliki izin di negara asalnya dan pemerintah sudah mengikat perjanjian dengan negara yang bersangkutan, maka akuntan publik asing itu boleh mendirikan usahanya di Indonesia.

Selain itu, DPR juga akan membentuk lembaga yang akan memberikan masukan kepada pemerintah untuk memberikan izin bagi akuntan publik. Menurut Achsanul, praktik ini terjadi di Amerika Serikat dan Inggris. Dengan demikian, dia berharap tidak ada lagi perdebatan tentang siapa yang berwenang memberikan izin bagi akuntan publik. "Harus ada lembaga independen bentukan UU yang disetujui parlemen yang memberikan masukan pemerintah dalam memberikan ijin," paparnya.

Selain itu, DPR juga menerima masukan mengenai tindak pidana bagi akuntan publik. Achsanul mengatakan, Amerika Serikat dan Inggris mempunyai lembaga yang bernama Public Accounting Oversight Board. Lembaga ini akan mengawasi akuntan publik untuk melindungi kepentingan masyarakat.

Nah, menurut Achsanul, Indonesia akan membentuk lembaga seperti ini. "Nanti akan dibuat dalam peraturan pemerintah," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×