kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ikatan Akuntan Publik tolak RUU Akuntan Publik


Senin, 23 Agustus 2010 / 15:36 WIB


Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Edy Can

JAKARTA. Institut Akuntan Publik Indonesiia (IAPI) menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Akuntan Publik yang sedang dibahas pemerintah dengan DPR. IAPI keberatan atas tiga hal dalam draf beleid itu.

Tiga hal yang dianggap bakal membelenggu profesi ini adalah mengenai pengenaan sanksi pidana, pengaturan perizinan dan kewenangan pengaturan profesi oleh Menteri Keuangan, serta liberalisasi akuntan asing. "Itu akan berdampak munculnya duplikasi aturan, tumpang tindih, dan berpotensi menimbulkan perbedaan interpretasi atas suatu permasalahan sehingga menimbulkan ketidakpastian,''ujar Ketua Umum IAPI Tya Adityasih, akhir pekan lalu.

Tya mengatakan, pemberian sanksi bagi akuntan publik tidak tepat. Sebab, seorang akuntan publik bukanlah kuasi negara atau pejabat publik yang diberikan kewenangan atas nama publik atau negara. Produk akuntan publik juga bukan merupakan legal binding sehingga tidak sebanding apabila dikenakan sanksi pidana."Produk dari pekerjaan akuntan publik adalah suatu bentuk keyakinan memadai (reasonable assurance), bukan pernyataan kebenaran absolut (mutlak) atas laporan keuangan atau informasi keuangan lainnya," tuturnya.

Tya mengkhawatirkan pemberian sanksi pidana bakal menimbulkan kriminalisasi terhadap profesi akuntan publik. Hal itu pada akhirnya akan meningkatnya risiko profesi dan bisnis akuntan publik sehingga akan menurunkan pertumbuhan profesi akuntan publik. Dia mengatakan, ketidakpatuhan terhadap standar profesi dan kode etik cukup diatur melalui pengenaan sanksi terhadap perizinan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 tahun 2008.

Tolak akuntan asing

Tya juga menolak beroperasinya akuntan publik asing di Indonesia. Dia menilai, pasal 7 dan pasal 13 ayat (4) RUU Akuntan Publik hanya untuk memenuhi kesepakatan WTO dan kesepakatan liberalisasi jasa akuntansi di kawasan ASEAN 2015. Namun, dia menilai aturan itu tidak memberikan perlindungan terhadap akuntan publik lokal.

Selain akan menggusur keberadaan akuntan publik lokal, Tya juga menuding aturan itu juga dapat berpotensi menimbulkan ancaman terhadap kepentingan dan keamanan negara. Sebab,akuntan publik asing dapat mengakses data strategis dan kerahasiaan negara melalui pemberian jasa kepada instansi pemerintah, BUMN, atau entitas strategis lainnya. Potensi tersebut akan bertambah ketika akuntan publik dapat melakukan audit atas laporan keuangan pemerintah untuk dan atas nama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sekretaris Umum IAPI Tarkosunaryo mengungkapkan jumlah akuntan publik di Indonesia hanya sebanyak 920 orang yang bergabung di 501 Kantor Akuntan Publik. Dari jumlah tersebut,sebanyak 64% telah berusia di atas 51 tahun dan 11% berusia kurang dari 40 tahun.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 55% berdomisili di wilayah Jabodetabek dan sisanya menyebar di seluruh Indonesia. "Apabila dibandingkan dengan negara tetangga di kawasan ASEAN, jumlah akuntan publik di Indonesia yang berpenduduk 230 juta jiwa relatif sedikit," katanya.

Ia membandingkan dengan Singapura dengan jumlah penduduk sekitar 5 juta jiwa mempunyai Akuntan Publik sekitar 15.000 orang, Philipina dengan penduduk 88 juta jiwa mempunyai Akuntan Publik 15.000 orang, Thailand dengan 66 juta jiwa mempunyai 6.000 orang akuntan, Malaysia dengan 25 juta jiwa mempunyai 2.500 orang akuntan, dan Vietnam dengan jumlah penduduk 85 juta jiwa mempunyai akuntan publik 1.500 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×