kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.755   0,00   0,00%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Ditjen Pajak akan gandeng akuntan publik


Selasa, 05 Oktober 2010 / 14:00 WIB
Ditjen Pajak akan gandeng akuntan publik


Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berniat mengandeng akuntan publik untuk turut serta memeriksa kasus pajak. Direktur Pelayanan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Iqbal Alamsyah, mengatakan, rencana itu merupakan rekomendasi yang disampaikan Komite Pengawas Perpajakan.

Rekomendasi itu menyatakan, agar Kementerian Keuangan mengkaji kembali keberadaan tim penelaah hasil pemeriksaan pajak. Keberadaan tim ini sendiri ditujukan untuk menjadi penghubung antara petugas pajak dengan wajib pajak. "Ditjen Pajak sudah berkomitmen untuk menjaga indepensi keputusan yang diambil tim. Jadi tidak masalah akuntan publik dilibatkan," ucap Iqbal ketika ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (5/10).

Untuk merealisasikan rencana itu, Ditjen Pajak akan mengandeng Komite Pengawas Perpajak serta perwakilan akuntan publik. "Saat ini sendiri sebenarnya meski tim itu dari pajak tapi tidak diambil dari bagian yang melakukan pemeriksaan," katanya.

Anggota Komite Pengawas Perpajakan Sidharta Utama menilai, selama ini keberadaan tim penelaah hasil pemeriksaan petugas pajak kurang dimanfaatkan oleh wajib pajak. Dia menduga hal ini karena ketidaktahuan wajib pajak. "Karena itu kami minta penelaah dikaji ulang," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×