Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berniat mengandeng akuntan publik untuk turut serta memeriksa kasus pajak. Direktur Pelayanan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Iqbal Alamsyah, mengatakan, rencana itu merupakan rekomendasi yang disampaikan Komite Pengawas Perpajakan.
Rekomendasi itu menyatakan, agar Kementerian Keuangan mengkaji kembali keberadaan tim penelaah hasil pemeriksaan pajak. Keberadaan tim ini sendiri ditujukan untuk menjadi penghubung antara petugas pajak dengan wajib pajak. "Ditjen Pajak sudah berkomitmen untuk menjaga indepensi keputusan yang diambil tim. Jadi tidak masalah akuntan publik dilibatkan," ucap Iqbal ketika ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (5/10).
Untuk merealisasikan rencana itu, Ditjen Pajak akan mengandeng Komite Pengawas Perpajak serta perwakilan akuntan publik. "Saat ini sendiri sebenarnya meski tim itu dari pajak tapi tidak diambil dari bagian yang melakukan pemeriksaan," katanya.
Anggota Komite Pengawas Perpajakan Sidharta Utama menilai, selama ini keberadaan tim penelaah hasil pemeriksaan petugas pajak kurang dimanfaatkan oleh wajib pajak. Dia menduga hal ini karena ketidaktahuan wajib pajak. "Karena itu kami minta penelaah dikaji ulang," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News