kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Setiap enam tahun harus ganti akuntan


Senin, 13 Desember 2010 / 10:51 WIB
Setiap enam tahun harus ganti akuntan
ILUSTRASI. Bursa Efek Indonesia


Reporter: Ragil Nugroho, Bambang Rakhmanto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah berencana membatasi masa perizinan kantor akuntan publik (AP) dan kontrak kerja sama audit perusahaan. Tujuannya, untuk pemerataan pendapatan dan persaingan usaha jasa akuntan publik, sehingga tidak hanya dikuasai firma akuntan besar.

Menurut Menteri Keuangan Agus Martowardojo, saat ini ada 926 akuntan publik (AP) yang bernaung di 407 kantor akuntan publik (KAP). Sementara yang diaudit ada sekitar 17.000 laporan keuangan. Ironisnya, cuma secuil kantor akuntan publik yang melakukan audit. "Dari jumlah laporan keuangan itu, 70%-nya hanya diaudit empat akuntan besar,” kata Agus, akhir pekan lalu.

Keempat akuntan besar itu adalah Price Waterhouse Cooper (PWC), Deloitte Touche Tohmatsu, Ernst & Young, dan Kantor Akuntan Publik Siddharta & Widjaja (KPMG).
Agar kantor akuntan lain punya kesempatan sama, kata Agus, masa otorisasi audit dan kontrak audit antara kantor akuntan dengan perusahaan publik harus dibatasi.

Supaya tidak terkesan main-main, pemerintah sudah mengusulkan hal tersebut dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Akuntan Publik yang kini tengah dibahas bersama DPR.
Pasal 4 ayat (1) RUU Akuntan Publik tersebut menyebutkan, "Pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan oleh Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik atas laporan keuangan suatu klien untuk tahun buku yang berturut-turut, dapat dibatasi dalam jangka waktu tertentu".

Nah, mengenai batas waktunya kelak akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Namun, kata Agus, pemerintah mengusulkan agar kantor akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan satu emiten harus diganti setiap enam tahun. Selama ini tidak ada pembatasan soal ini, sehingga bertahun-tahun satu perusahaan memakai KAP yang sama.

Selain itu, jelas Agus, izin praktik kantor akuntan publik juga harus dibatasi, yakni setiap lima tahun sekali harus diperbaharui. Ini untuk menghindari pemalsuan izin praktik yang mengatas-namakan firma tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×