kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Risiko nilai tukar terhadap utang pemerintah, Ekonom: Waspada tapi jangan panik


Selasa, 21 Agustus 2018 / 20:46 WIB
Risiko nilai tukar terhadap utang pemerintah, Ekonom: Waspada tapi jangan panik
ILUSTRASI. Uang dollar AS


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) selama periode 2019 - 2022 diantisipasi berada di kisaran 29,5% - 31% dari PDB dengan potensi pergerakan di kisaran +5,0% untuk mengakomodasi shock.

Shock ini disebabkan oleh tekanan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Pemerintah mengantisipasi depresiasi nilai tukar rupiah hingga 35% dari nilai tukar rata-rata tahun 2018.

Selain nilai tukar, kenaikan imbal hasil juga diantisipasi hingga maksimum 109,0% dari imbal hasil rata-rata di tahun 2018.

Eric Sugandi, ekonom sekaligus Project Consultant Asian Development Bank (ADB) Institute mengatakan, stress test untuk mengakomodasi shock ini memang harus dilakukan oleh pemerintah. Dalam hal ini, menurut Eric, risiko itu memang harus diwaspadai.

“Waspada tapi jangan panik. Stress test semacam ini perlu untuk siapkan jika rasio utang terhadap PDB naik,” kata Eric kepada Kontan.co.id, Selasa (21/8).

Ia menyambung, dengan demikian, yang harus diwaspadai adalah pertumbuhan utang pemerintah. Sebab, walau rasio utang terhadap PDB nominal kini masih aman, yakni 29,74% dari PDB, pertumbuhan utang pemerintah mengalami akselerasi dalam beberapa tahun terakhir sehingga rasio utang terhadap PDB cenderung naik.

Eric menjelaskan, ada beberapa penyebab rasio utang naik. Pertama, jika utang naik karena pelemahan rupiah sehingga utang luar negeri pemerintah naik jika dikonversi rupiah. Kedua, karena PDB nominal, sebagai penyebut, tumbuh melambat atau turun. Ketiga, karena kombinasi keduanya.

Jika suatu perekonomian negara mengalami krisis, Eric menambahkan, rasio ini juga bisa berubah drastis menjadi naik karena kemampuan negara tersebut untuk bayar utang memburuk. Meski demikian, ia mengatakan bahwa hal ini belum perlu untuk dirisaukan lebih jauh.

“Ada risiko, harus diperlambat pertumbuhannya, tapi tidak perlu panik. Walau harus tetap waspada,” ucapnya.

Utang pemerintah sendiri per akhir Juli 2018 mencapai Rp 4.253,02 triliun atau sebesar 29,74% dari PDB. Nilai ini masih aman sebab terjaga di bawah 60% dari PDB sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Keuangan Negara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, rasio utang terhadap PDB sejak 2013 masih selalu di bawah 30%. Tahun lalu rasio utang terhadap PDB sebesar 29,5%. "Rasio utang terhadap PDB kita termasuk (yang) terendah di dunia," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×