kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

Rini bingung pekerja JICT bergaji tinggi tapi demo


Kamis, 03 Agustus 2017 / 23:05 WIB
Rini bingung pekerja JICT bergaji tinggi tapi demo


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA.  Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno memonitor aksi demo pekerja PT Jakarta International Container Terminal ( JICT).

Namun dia mengaku tak tahu alasan di balik aksi mogok pekerja pelabuhan peti kemas di Tanjung Priok itu.

Rini justru tak habis pikir mengapa mogok kerja pekerja pelabuhan peti kemas di Tanjung Priok itu dilakukan. Sebab tutur ia, dari sisi gaji, pendapatan pekerja JICT sudah cukup tinggi.

"Kalau kita lihat dari sisi pendapatan, itu pekerja JICT termasuk sangat tinggi dibanding sebelahnya Terminal Peti Kemas (TPK) Koja," ujar Rini di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (3/8).

"(JICT dan TPK Koja) sama-sama pelabuhan peti kemas, tetapi jauh pendapatanya (lebih tinggi pekerja JICT) jadi saya enggak ngerti kenapa harus demo," sambung dia.

Meski begitu, Rini tidak mau bicara banyak tentang demo pekerja JICT. Ia justru mempersilahkan wartawan untuk menanyakan duduk persoalan mogok kerja itu ke PT Pelindo sebagai induk perusahaan JICT.

Sebelumya, aktivitas PT Jakarta International Container Terminal ( JICT) lumpuh total akibat aksi mogok yang dilakukan pekerjanya sejak Kamis (3/8/2017) pukul 07.00 WIB.

Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja JICT M Firmansyah mengatakan, aksi mogok kerja itu dilakukan oleh 95 persen karyawan JICT.

Aksi mogok kerja itu merespon perpanjangan kontrak JICT yang dianggap melanggar peraturan. Selain itu, serikat pekerja juga menuntut pembayaran bonus karyawan sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). (Yoga Sukmana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×