kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.431.000   15.000   0,62%
  • USD/IDR 16.693   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.620   -80,44   -0,92%
  • KOMPAS100 1.182   -10,18   -0,85%
  • LQ45 847   -9,87   -1,15%
  • ISSI 310   -3,01   -0,96%
  • IDX30 434   -7,32   -1,66%
  • IDXHIDIV20 502   -8,12   -1,59%
  • IDX80 132   -1,25   -0,94%
  • IDXV30 137   -3,01   -2,15%
  • IDXQ30 138   -2,16   -1,54%

Ribuan Pengusaha Tambang Masuk Daftar Pantauan Ditjen Pajak


Kamis, 11 Desember 2025 / 15:54 WIB
Ribuan Pengusaha Tambang Masuk Daftar Pantauan Ditjen Pajak
ILUSTRASI. Warga mengakses laman Simulator Terpadu SPT Tahunan PPh untuk mencari informasi penggunaan Coretax di Kota Cimahi, Jawa Barat, Selasa (21/10/2025). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membidik jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2025 mencapai 14,5 juta SPT, dan menghimbau masyarakat yang tergolong Wajib Pajak (WP) untuk segera melakukan aktivasi pada sistem Coretax untuk pelaporan SPT. ANTARA FOTO/Abdan Syakura/rwa.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan sektor pertambangan masih menjadi salah satu sumber risiko ketidakpatuhan tertinggi, khususnya di kelompok High Wealth Individual (HWI).

Saat ini, DJP mencatat terdapat sekitar seribuan HWI, termasuk dari sektor minerba yang seluruhnya telah masuk radar pengawasan kepatuhan.

"Kami punya satu kantor sebetulnya yang kami dedikasikan untuk mengelola HWI di Indonesia, tapi jumlahnya juga tidak terlalu banyak, mungkin sekitar seribuan. Termasuk juga HWI dari sektor minerba," ujarDirektur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan DJP, Ihsan Priyawibawa dalam acara yang digelar Pusdiklat Pajak, Kamis (11/12/2025).

Baca Juga: Sentra Produksi Mulai Panen, Kementan Pastikan Harga Bawang Merah Akan Segera Turun

Ia menjelaskan karakter industri tambang yang padat modal, berisiko tinggi, serta kerap melibatkan banyak entitas terkait membuat sektor ini rentan terhadap praktik ketidakpatuhan. 

Mulai dari transfer pricing, perbedaan pelaporan penjualan, hingga manipulasi nilai  yang berdampak pada kewajiban PNBP.

"Dari beberapa hal yang kita temukan yang berkaitan dengan risiko ketidakpatuhan dari wajib pajak sektor minerba, misalnya yang berkaitan dengan incorrect reporting," katanya.

Oleh karena itu, DJP juga mengoperasikan Compliance Risk Management (CRM) untuk menghasilkan rekomendasi penanganan tiap WP, mulai dari edukasi hingga pemeriksaan.

Dalam tiga tahun terakhir, mayoritas rekomendasi terhadap WP minerba jatuh pada pemeriksaan, di mana mencerminkan tingginya potensi risiko di sektor ini.

Baca Juga: Antisipasi Kenaikan Harga Pangan, Pemerintah Diminta Benahi Sistem Impor Pangan

"Kami bisa lihat bahwa rekomendasi treatment terhadap WP Minerba selama tahun 2020-2024 itu mayoritas itu adalah pemeriksaan. Jadi kalau kami lihat piramidanya tadi memang risiko kepatuhan di sektor ini itu cukup tinggi," kata dia.

Selanjutnya: Harbolnas 12.12, Puncak Persaingan E-Commerce Menggenjot Penjualan di Akhir Tahun

Menarik Dibaca: Stres Harian hingga Keluhan Fisik, Ini Temuan Penyakit pada Karyawan Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×