Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperkuat langkah optimalisasi penerimaan negara dari sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba) dengan mengajak 1.800 wajib pajak (WP) usaha tambang untuk meningkatkan kepatuhan pajak.
Melalui kolaborasi dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, DJP menegaskan komitmen untuk memaksimalkan potensi pajak yang terus meningkat dari sektor strategis tersebut.
Kerja sama tersebut ditegaskan dalam kegiatan sosialisasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta Kepatuhan Perpajakan Badan Usaha Pertambangan Minerba.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menuturkan bahwa kolaborasi DJP dan Ditjen Minerba merupakan bagian dari upaya bersama mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.
Baca Juga: Ditjen Pajak Gandeng Bank-Bank Besar Untuk Perkuat Penagihan kepada Wajib Pajak
“Pesan Pak Presiden kembali ke pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan utama membangun sistem ekonomi Indonesia yang berkeadilan, yaitu pentingnya prinsip gotong royong,” ujar Bimo dalam keterangannya, Kamis (28/11/2025).
DJP mencatat, jumlah wajib pajak di sektor minerba terus meningkat dalam lima tahun terakhir dengan pertumbuhan rata-rata sekitar 3% per tahun. Pada 2021 terdapat 6.321 wajib pajak, dan angkanya naik menjadi 7.128 pada 2025.
Penerimaan pajak dari sektor ini juga menunjukkan tren positif, terutama dari pertambangan mineral logam yang melonjak lebih dari 10 kali lipat, dari Rp 4 triliun pada 2016 menjadi Rp 45 triliun pada 2024.
Sementara itu, penerimaan pajak dari batubara bergerak fluktuatif mengikuti pergerakan harga komoditas global.
“Kami tidak bisa berdiri sendiri apabila tidak ada sumbangsih dari bapak ibu selaku pelaku ekonomi (sektor minerba) yang menyumbang 20% sampai 25% dari penerimaan negara,” ujar Bimo.
Baca Juga: Ditjen Pajak Gandeng Jepang Hingga Korea Selatan untuk Kejar Pengemplang Pajak
Untuk memaksimalkan penerimaan, DJP dan Ditjen Minerba memperkuat pertukaran data dan informasi. Integrasi aplikasi Minerba-One milik Kementerian ESDM dengan sistem Coretax DJP menjadi langkah strategis agar seluruh data produksi, penjualan, dan pembayaran pajak pelaku usaha minerba dapat dipantau secara menyeluruh.
Langkah integrasi ini diharapkan mempersempit celah ketidakpatuhan serta memastikan seluruh potensi penerimaan negara dapat terkumpul optimal.
Sebagai bagian dari penguatan kepatuhan, DJP dan Ditjen Minerba juga sepakat memasukkan komitmen pelunasan pajak sebagai dokumen wajib dalam pengajuan RKAB badan usaha pertambangan.
“Bapak Ibu silakan mempersiapkan diri, mulai perpanjangan tahun berikutnya RKAB akan mensyaratkan kewajiban tax clearance.” pungkas Bimo.
Baca Juga: Restitusi Pajak Melonjak, Bos Pajak: Ada Penunggang Gelap!
Dengan kebijakan ini, DJP berharap penerimaan negara dari sektor pertambangan yang menjadi salah satu penyumbang terbesar APBN dapat terus dimaksimalkan di tengah tingginya kebutuhan pembiayaan pembangunan.
Selanjutnya: Mandiri Investasi Jajaki Peluncuran Reksadana ETF Emas Syariah di Awal 2026
Menarik Dibaca: 9 Daftar Promo Black Friday November 2025, Diskon Jumbo di Lotte Mall sampai Zalora
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













