kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.660.000   -10.000   -0,60%
  • USD/IDR 16.280   55,00   0,34%
  • IDX 6.743   -132,96   -1,93%
  • KOMPAS100 996   -6,22   -0,62%
  • LQ45 785   7,24   0,93%
  • ISSI 204   -4,64   -2,22%
  • IDX30 407   4,40   1,09%
  • IDXHIDIV20 490   7,18   1,49%
  • IDX80 114   0,52   0,46%
  • IDXV30 118   0,81   0,69%
  • IDXQ30 135   1,91   1,44%

Revisi Aturan Tatib DPR Menuai Sorotan Publik, Apa Isinya?


Jumat, 07 Februari 2025 / 14:55 WIB
Revisi Aturan Tatib DPR Menuai Sorotan Publik, Apa Isinya?
ILUSTRASI. Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) DPR menuai sorotan publik.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) DPR menuai sorotan publik. 

Revisi itu terkait pasal 228A yang berbunyi "Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi, DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR. Hasil evaluasi itu bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku."

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, keputusan DPR menambahkan kewenangan baru pada tatib DPR tak bisa diterima. Karena Tatib sesungguhnya hanya merupakan pengaturan teknis internal lembaga parlemen yang bersumber pada UU MD3 sebagai satu-satunya rujukan.

Oleh karena itu kewenangan atau tugas baru DPR untuk mengevaluasi pejabat yang mereka ajukan nampaknya tidak sinkron dengan aturan terkait tugas dan fungsi para pejabat itu sesuai dengan UU yang mengaturnya.

"Dampak serius jika kewenangan DPR mengevaluasi pejabat yang mereka ajukan adalah konflik kepentingan yang sangat serius," ujar Lucius saat dihubungi Kontan, Jumat (7/2).

Baca Juga: Ada Menteri yang Kurang Seirama dengan Prabowo, Siapa?

Lucius menilai, dengan aturan ini DPR ingin merusak semua lembaga negara yang pejabatnya mereka ajukan. Semangat DPR jelas sekali untuk membangun kekuasaan yang sewenang-wenang. 

"Jadi semangat perubahan Tatib ini sudah tidak benar dari akarnya," kata Lucius.

Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi mengatakan, substansi norma pasal 228A keliru secara formil, dimana peraturan internal sebuah lembaga negara seharusnya hanya mengatur urusan internal kelembagaan.

Sementara secara substantif, norma pasal 228A bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

Hendardi menambahkan, fungsi pengawasan yang melekat pada DPR adalah mengawasi organ pemerintahan lain dalam menjalankan undang-undang. 

"Artinya, yang diawasi DPR adalah pelaksanaan UU bukan kinerja personal apalagi kasus-kasus yang seringkali menimbulkan konflik kepentingan berlapis," ucap Hendardi.

Meski dalam sistem presidensial, DPR diberi kewenangan menyetujui pencalonan, memilih, atau menetapkan. 

Hal itu semata-mata ditujukan untuk memastikan adanya kontrol dan keseimbangan antar lembaga negara. Serta memastikan pembatasan bagi presiden agar tidak secara bebas memutuskan (discretionary decision) pengisian pejabat penyelenggara kedaulatan rakyat. Sehingga desain independensi lembaga-lembaga negara tetap terjaga.

"Peraturan DPR yang cacat formil dan materiil ini sebaiknya tidak perlu diundangkan dan jika sudah terlanjur diundangkan, bisa diperkarakan ke Mahkamah Agung, untuk segera dibatalkan," jelas Hendardi.

Baca Juga: Soal Isu Erick Jadi Dewan Pengawas Danantara, Dasco Ungkap Hal Ini

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, revisi aturan tatib merupakan bagian penguatan fungsi DPR terhadap mitra kerjanya.

Dia membantah jika aturan tatib DPR dapat mencopot pejabat negara. 

"Itu sifatnya rekomendasi. Bunyinya mengevaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna. Enggak ada itu mengevaluasi pejabat loh di situ, di kata-kata tatibnya jangan ditambah-tambahin," kata Dasco kepada wartawan, Kamis (6/2).

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi tidak mau mengomentari revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) DPR.

"Kita tidak mau mengomentari Tatib DPR, karena Tatib kan mengikat kedalam organisasi DPR," ujar Hasan kepada wartawan, Jumat (7/2).

Selanjutnya: Dian Swastatika (DSSA) Kantongi Pinjaman Rp 1 Triliun dari Bank BNI

Menarik Dibaca: Resep Pai Cokelat Mini Tanpa Oven, Renyah dan Lumer di Mulut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×