kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.430.000   -10.000   -0,69%
  • USD/IDR 15.243   97,00   0,63%
  • IDX 7.905   76,26   0,97%
  • KOMPAS100 1.208   12,11   1,01%
  • LQ45 980   9,43   0,97%
  • ISSI 230   1,69   0,74%
  • IDX30 500   4,71   0,95%
  • IDXHIDIV20 602   4,65   0,78%
  • IDX80 137   1,32   0,97%
  • IDXV30 141   0,53   0,38%
  • IDXQ30 167   1,08   0,65%

Pengamat Sebut Revisi UU Kementerian Negara Minim Partisipasi Publik


Kamis, 19 September 2024 / 18:50 WIB
Pengamat Sebut Revisi UU Kementerian Negara Minim Partisipasi Publik
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi (kiri) menyerahkan berkas laporan pembahasan RUU Kementerian Negara kepada Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus (kanan) dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi Undang-Undang. 

Hal ini dilakukan pada rapat paripurna DPR, Kamis (19/9).

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan, pembatasan jumlah kementerian dalam UU 39/2008 karena adanya kecenderungan partai-partai membagi-bagi kekuasaan.

Baca Juga: Terkait Rencana Bertemu Megawati, Dasco Sebut Prabowo Sedang Fokus Menyusun Kabinet

Namun, dengan tidak adanya batasan maksimal, kecenderungan pembagian kekuasaan dengan membentuk kementerian baru semakin besar. Ini tentunya hanya sekedar memuaskan nafsu pembagian kursi semata.

"UU ini betul-betul miskin partisipasi publik," ujar Feri kepada Kontan, Kamis (19/9).

Feri menyebut, format jumlah kementerian tanpa batas benar-benar mengganggu perasaan publik karena uang negara akan dipergunakan untuk nomenklatur baru dari kementerian-kementerian yang ada.

Baca Juga: Wacana Pemecahan Kementerian, Rumah Tapak Menteri di IKN Bisa Ditambah

Dia mencontohkan, anggaran pemecahan kementerian bisa mencapai miliaran untuk hal-hal kecil. Seperti pergantian nama kementerian, nomenklatur di plang, kop surat, baju para pegawainya dan hal-hal lainnya.

"Harus diingat, jumlah kursi yang banyak hanya akan membangun kabinet yang tidak efektif," ucap Feri.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas mengatakan, terhadap RUU Kementerian Negara yang disampaikan kepada presiden, pemerintah telah menyusun dan membahas secara mendalam daftar inventarisasi masalah (DIM) bersama dengan kementerian/lembaga terkait.

Baca Juga: Menilik Wacana Kabinet Gemuk Kementerian Era Prabowo-Gibran

"Selain itu untuk mendapat masukan masyarakat, pemerintah juga melaksanakan konsultasi publik dengan melibatkan akademisi dan perwakilan masyarakat," kata Azwar.

Selanjutnya: Program Makan Bergizi Gratis, Kebutuhan Cadangan Beras Pemerintah Bakal Bertambah?

Menarik Dibaca: Peringatan Dini Cuaca Besok (20/9) Hujan Deras, Waspada Bencana di Provinsi Berikut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×