Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti lonjakan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor pertambangan batubara yang dinilai berpotensi menekan penerimaan negara.
BPK meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan evaluasi atas pengaturan PPN batubara yang saat ini berlaku.
Dalam laporan Ikhitisar Hasil Pemeriksaan Semester I-2025, BPK mengungkapkan bahwa pengaturan barang hasil pertambangan batubara sebagai Barang Kena Pajak (BKP) belum disertai analisis dampak yang komprehensif terhadap penerimaan perpajakan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.
Baca Juga: Beban Hidup Naik, Pekerja Bergaji Minimum Bisa Tercekik Pajak
Meski batubara ditetapkan sebagai BKP, PP Nomor 49 Tahun 2022 mengecualikan hasil pertambangan batubara dari fasilitas pembebasan PPN.
Akibatnya, pajak masukan atas perolehan barang dan jasa yang digunakan dalam kegiatan produksi batubara tetap dapat dikreditkan.
Kondisi ini berdampak signifikan terhadap peningkatan restitusi PPN. BPK mencatat sekitar 77% penyerahan BKP batubara berorientasi ekspor sehingga dikenakan PPN dengan tarif 0%.
Dengan pajak keluaran sebesar Rp 0, sementara pajak masukan dapat dikreditkan, tren lebih bayar PPN di sektor pertambangan batubara meningkat tajam sepanjang periode 2021 hingga 2024.
BPK juga menemukan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) belum memiliki dokumen analisis dampak dalam penyusunan maupun evaluasi penerapan regulasi tersebut.
"Akibatnya, potensi terjadi penurunan penerimaan perpajakan dari pengajuan kelebihan pembayaran PPN wajib pajak pertambangan batubara," tulis BPK dalam laporannya, dikutip Rabu (17/12/2025).
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Purbaya agar memerintahkan Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal untuk berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Pajak melakukan analisis dampak kebijakan.
Analisis ini diperlukan sebagai dasar evaluasi penerapan UU Cipta Kerja, UU HPP, dan PP Nomor 49 Tahun 2022 terkait pengenaan PPN atas barang hasil pertambangan batubara.
"Dan selanjutnya menyampaikan laporan evaluasi tersebut kepada Menteri Keuangan," tulis BPK.
Baca Juga: Hampir Satu Dekade Pemerintah Tak Naikkan Batas PTKP Meski Biaya Hidup Meningkat
Selanjutnya: BPK Soroti Aturan Pajak Transaksi Saham, Berpotensi Tekan Penerimaan Negara
Menarik Dibaca: Saatnya Lebih Untung dengan Promo Gratis 3 Pizza Mania Favorit dari Domino’s Pizza
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













