Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas pajak Korea Selatan meminta dukungan aktif Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI untuk membantu penyelesaian berbagai kendala perpajakan yang dihadapi perusahaan Korea Selatan yang beroperasi di Indonesia.
Salah satu isu yang paling disorot adalah lambatnya proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Permintaan tersebut disampaikan Komisaris National Tax Service (NTS) Korea Selatan, Lim Kwanghyun, dalam pertemuan dengan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Baca Juga: Daya Pungut PPN Makin Melemah, Pengamat Ungkap Tantangannya
Pertemuan ini merupakan bagian dari rangkaian 12th Korea–Indonesia Commissioners’ Meeting.
Sebelum pertemuan antar otoritas pajak, NTS menggelar forum diskusi pajak dengan pelaku usaha Korea Selatan yang beroperasi di Indonesia.
Dalam forum tersebut, sejumlah perusahaan menyampaikan tantangan yang mereka hadapi, termasuk keterlambatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Komisaris Lim mendengarkan kesulitan pajak utama yang dihadapi oleh perusahaan-perusahaan Korea, termasuk keterlambatan dalam restitusi PPN, dan membahas langkah-langkah praktis untuk mendukung operasional mereka," dikutip dari keterangan resmi NTS, Minggu (14/12/2025).
Baca Juga: Resmi! Pemerintah Beri Diskon PPN 6% Tiket Pesawat Selama Nataru
Oleh karena itu, Komisaris Lim secara langsung menyampaikan kekhawatiran tersebut kepada Bimo dan meminta dukungan administrasi perpajakan yang aktif untuk perusahaan-perusahaan Korea.
Dalam keterangannya, Indonesia memiliki kemitraan strategis khusus dengan Korea. Sebagai negara dengan ekonomi dan populasi terbesar di antara anggota ASEAN, Indonesia berperan sebagai pusat hub bagi perusahaan Korea yang memperluas bisnisnya ke Asia Tenggara.
Indonesia juga merupakan mitra ekonomi kunci bagi Korea, menempati peringkat keenam dalam jumlah perusahaan Korea yang beroperasi secara lokal dan peringkat ke-11 dalam volume investasi Korea per 2024.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Buka Peluang Turunkan Tarif PPN pada Tahun 2026
Selanjutnya: OJK: Kalangan Usia 26 Tahun Sampai 35 Tahun Paling Banyak Terjerat Pinjol Ilegal
Menarik Dibaca: Dampak Bibit Siklon Tropis 93S Meluas, Cuaca Hujan Lebat di Jawa Bali Nusa Tenggara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













