kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.409.000   5.000   0,21%
  • USD/IDR 16.717   24,00   0,14%
  • IDX 8.711   77,93   0,90%
  • KOMPAS100 1.194   10,49   0,89%
  • LQ45 855   7,80   0,92%
  • ISSI 311   3,27   1,06%
  • IDX30 442   1,95   0,44%
  • IDXHIDIV20 513   -0,14   -0,03%
  • IDX80 133   1,33   1,01%
  • IDXV30 141   0,50   0,36%
  • IDXQ30 141   0,33   0,23%

Ogah Subsidi Pengusaha Kaya, Purbaya Bakal Pungut Bea Keluar Batubara Mulai 2026


Senin, 08 Desember 2025 / 17:02 WIB
Ogah Subsidi Pengusaha Kaya, Purbaya Bakal Pungut Bea Keluar Batubara Mulai 2026
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi keterangan usai pertemuan dengan sejumlah direksi perbankan pelat merah dan swasta serta perusahaan sekuritas di Gedung Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Senin (13/10/2025).


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan kritik keras terhadap skema perpajakan sektor batubara yang berlaku sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ia menegaskan aturan tersebut justru membuat negara menanggung beban besar, sementara pengusaha batubara meraup keuntungan besar.

Purbaya memaparkan, masalah muncul ketika status batubara berubah dari non-barang kena pajak menjadi barang kena pajak. Perubahan ini membuat perusahaan tambang berhak meminta restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ke pemerintah.

Baca Juga: Purbaya Ungkap Negara Rugi Rp 25 Triliun per Tahun Karena Skema Pajak Batubara

Dampaknya sangat signifikan, di mana negara harus mengembalikan sekitar Rp 25 triliun per tahun kepada pengusaha batubara. Jumlah itu membuat net income negara dari sektor batubara menjadi negatif.

"Jadi kan aneh, ini orang kaya semua, ekspor yang untungnya banyak, saya subsidi kira-kira, secara nggak langsung," ujar Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (8/12).

Untuk memperbaiki situasi tersebut, pemerintah memperkenalkan pungutan bea keluar batubara.

Kebijakan ini dirancang untuk menutup kerugian negara akibat restitusi yang membengkak dan mengembalikan struktur penerimaan seperti sebelum 2020.

"Jadi itu sebetulnya utamanya filosofi dibalik peraturan ini (pungutan bea keluar batubara). Kalau, ya nggak bisa lah, mereka udah untung banyak, masak saya kasih subsidi juga," katanya.

Ditemui usai rapat, Purbaya mengatakan tarif bea keluar yang dikenakan kepada sektor batubara berada pada kisaran 1% hingga 5% per ton.

Dari kebijakan tersebut, pemerintah berharap bisa mendapatkan tambahan penerimaan sebesar Rp 20 triliun setiap tahunnya.

Selanjutnya: Promo Superindo Hari Ini 8-11 Desember 2025, Pear Century-Pisang Emas Harga Spesial

Menarik Dibaca: Promo Superindo Hari Ini 8-11 Desember 2025, Pear Century-Pisang Emas Harga Spesial

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×