CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.601.000   -9.000   -0,34%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

Ogah Subsidi Pengusaha Kaya, Purbaya Bakal Pungut Bea Keluar Batubara Mulai 2026


Senin, 08 Desember 2025 / 17:02 WIB
Ogah Subsidi Pengusaha Kaya, Purbaya Bakal Pungut Bea Keluar Batubara Mulai 2026
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi keterangan usai pertemuan dengan sejumlah direksi perbankan pelat merah dan swasta serta perusahaan sekuritas di Gedung Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Senin (13/10/2025).


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan kritik keras terhadap skema perpajakan sektor batubara yang berlaku sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ia menegaskan aturan tersebut justru membuat negara menanggung beban besar, sementara pengusaha batubara meraup keuntungan besar.

Purbaya memaparkan, masalah muncul ketika status batubara berubah dari non-barang kena pajak menjadi barang kena pajak. Perubahan ini membuat perusahaan tambang berhak meminta restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ke pemerintah.

Baca Juga: Purbaya Ungkap Negara Rugi Rp 25 Triliun per Tahun Karena Skema Pajak Batubara

Dampaknya sangat signifikan, di mana negara harus mengembalikan sekitar Rp 25 triliun per tahun kepada pengusaha batubara. Jumlah itu membuat net income negara dari sektor batubara menjadi negatif.

"Jadi kan aneh, ini orang kaya semua, ekspor yang untungnya banyak, saya subsidi kira-kira, secara nggak langsung," ujar Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (8/12).

Untuk memperbaiki situasi tersebut, pemerintah memperkenalkan pungutan bea keluar batubara.

Kebijakan ini dirancang untuk menutup kerugian negara akibat restitusi yang membengkak dan mengembalikan struktur penerimaan seperti sebelum 2020.

"Jadi itu sebetulnya utamanya filosofi dibalik peraturan ini (pungutan bea keluar batubara). Kalau, ya nggak bisa lah, mereka udah untung banyak, masak saya kasih subsidi juga," katanya.

Ditemui usai rapat, Purbaya mengatakan tarif bea keluar yang dikenakan kepada sektor batubara berada pada kisaran 1% hingga 5% per ton.

Dari kebijakan tersebut, pemerintah berharap bisa mendapatkan tambahan penerimaan sebesar Rp 20 triliun setiap tahunnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×