Reporter: Adi Wikanto, Dendi Siswanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Para pensiunan aparatur sipil negara (ASN) mulailah cek rekening tabungan. Pemerintah klaim mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran / Hari Raya Idul Fitri 2026 untuk ASN maupun pensiunan. Berikut nilai pensiunan ASN untuk menghitung besaran THR Lebaran 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan telah mulai mencairkan THR ASN, anggota polisi/TNI serta pensiunan sejak 26 Februari 2026. Pemerintah mengalokasikan total anggaran mencapai Rp 55 triliun untuk THR Lebaran 2026. Jumlah itu meningkat sekitar 10% dibandingkan tahun lalu.
Pada tahun 2026, THR akan disalurkan kepada 2,4 juta ASN Pusat/TNI/Polri dengan dukungan APBN sebesar Rp22,2 triliun, 4,3 juta ASN Daerah melalui APBD sebesar Rp20,2 triliun, serta 3,8 juta pensiunan dengan alokasi APBN sebesar Rp12,7 triliun.
“Komponen yang dibayarkan 100% penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji yang ke-13, jadi saya garis bawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13,” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers terkait Kebijakan THR, BHR, dan Stimulus Ekonomi Idulfitri, Selasa (3/03).
Adapun THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, Pejabat Negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri, hingga pensiunan Pejabat Negara. Sedangkan untuk pemberian gaji ke-13 merupakan kebijakan terpisah dan akan dibayarkan pada bulan Juni 2026.
Pencairan THR ini menjadi bagian dari stimulus fiskal pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang Hari Raya.
Di samping pemberian THR, Pemerintah juga telah menyiapkan berbagai stimulus jelang perayaan Idul Fitri, diantaranya diskon transportasi dengan alokasi anggaran sebesar Rp911,16 miliar dari APBN dan Non-APBN, penyaluran Bantuan Pangan berupa 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng kepada 35,04 juta KPM dengan alokasi anggaran sebesar Rp14,09 triliun, serta kebijakan kebijakan Work From Anywhere (WFA) pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026 bagi ASN dan pekerja swasta untuk mengoptimalkan mobilitas dan tingkat konsumsi.
Baca Juga: Tak Boleh Dicicil! Ini Besaran dan Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta 2026
Nominal THR Pensiunan PNS 2026
Dilansir dari Kompas.com, nominal THR untuk pensiunan PNS diberikan setara dengan uang pensiun bulanan yang diterima setiap bulan. Artinya, jumlah THR mengikuti golongan serta jabatan terakhir sebelum pensiun.
Berdasarkan konfirmasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Selasa (3/3/2026), besaran THR pensiunan 2026 masih mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Dengan skema tersebut, nominal THR yang diterima setiap pensiunan akan berada dalam rentang uang pensiun pokok sesuai golongan masing-masing.
Karena THR dibayarkan sebesar uang pensiun bulanan, berikut estimasi nominal yang akan diterima berdasarkan golongan:
1. Pensiunan PNS Golongan I
IA: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
IB: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
IC: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
ID: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
2. Pensiunan PNS Golongan II
IIA: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
IIB: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
IIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
IID: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Tonton: Plin-Plan! Tujuan Perang AS ke Iran Berubah-ubah, Target Nuklir atau Ganti Rezim?
3. Pensiunan PNS Golongan III
IIIA: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
IIIB: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
IIIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
IIID: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
4. Pensiunan PNS Golongan IV
IVA: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
IVB: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
IVC: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
IVD: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
IVE: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.100
Mengacu pada ketentuan tersebut, THR pensiunan 2026 akan dibayarkan sebesar satu kali uang pensiun bulanan. Dengan demikian, nominal yang diterima akan menyesuaikan golongan terakhir masing-masing penerima sebelum memasuki masa pensiun.
Informasi ini penting bagi para pensiunan PNS untuk memperkirakan besaran dana yang akan diterima menjelang Hari Raya, sekaligus memastikan hak yang diperoleh sesuai regulasi yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













