kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.409.000   5.000   0,21%
  • USD/IDR 16.717   24,00   0,14%
  • IDX 8.711   77,93   0,90%
  • KOMPAS100 1.194   10,49   0,89%
  • LQ45 855   7,80   0,92%
  • ISSI 311   3,27   1,06%
  • IDX30 442   1,95   0,44%
  • IDXHIDIV20 513   -0,14   -0,03%
  • IDX80 133   1,33   1,01%
  • IDXV30 141   0,50   0,36%
  • IDXQ30 141   0,33   0,23%

Purbaya Ungkap Negara Rugi Rp 25 Triliun per Tahun Karena Skema Pajak Batubara


Senin, 08 Desember 2025 / 16:39 WIB
Purbaya Ungkap Negara Rugi Rp 25 Triliun per Tahun Karena Skema Pajak Batubara
ILUSTRASI. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan fakta mengejutkan di balik kebijakan fiskal yang selama ini membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ia menyebut negara menanggung kerugian hingga Rp 25 triliun per tahun akibat skema perpajakan yang berlaku setelah Undang-Undang Cipta Kerja 2020 diberlakukan.

"Jadi pada waktu Undang-Undang Cipta Kerja diterapkan, jadi menguat status batubara dari non barang kena pajak menjadi barang kena pajak, akibatnya industri batubara bisa meminta restitusi PPN ke pemerintah. Itu sekitar Rp 25 triliun per tahun," ujar Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (8/12/2025).

Baca Juga: Bersiap! Batubara Kena Pungutan Bea Keluar Maksimal 5% Mulai 2026

Menurut Purbaya, restitusi jumbo tersebut menjadikan penerimaan negara dari sektor batubara bukannya meningkat, tetapi justru tergerus.

Bahkan, setelah memperhitungkan seluruh biaya dan pajak, kontribusi fiskal sektor ini menjadi negatif.

Ia menilai kondisi tersebut bertentangan dengan amanat konstitusi di mana sumber daya alam harus untuk mensejahterakan rakyat, bukan dinikmati pengusaha kaya.

Untuk mengembalikan keseimbangan fiskal, pemerintah memperkenalkan pungutan bea keluar batubara. Purbaya menegaskan langkah ini bukan untuk melemahkan industri, tetapi untuk menutup kerugian negara yang timbul sejak perubahan aturan 2020.

"Malah pengusaha batubara saja yang untungnya lebih banyak. Makanya kenapa pajak saya tahun ini turun, karena restitusinya cukup besar. Jadi desain ini hanya mengembalikan ini ke seperti yang awal tadi, hanya menutup kerugian karena perubahan status," jelasnya.

Ia juga memastikan kebijakan baru tersebut tidak akan mengganggu daya saing ekspor. Sebab sebelum 2020, tanpa fasilitas restitusi besar, industri batubara tetap mampu bersaing di pasar internasional.

Baca Juga: Update, Korban Banjir Sumatra & Aceh 961 Jiwa Per Senin (8/12)

"Jadi kalau daya saing tidak ada masalah, dari anggaran ya kita bebannya berkurang dari industri batubara. Jadi kan aneh, ini orang kaya semua, ekspor untungnya banyak, saya subsidi secara tidak langsung. Jadi itu sebetulnya utamanya filosofi di balik peraturan ini," pungkas Purbaya. 

Selanjutnya: Penuhi Kebutuhan Anak, Bohopanna Luncurkan 4 Koleksi Terbaru

Menarik Dibaca: Penuhi Kebutuhan Anak, Bohopanna Luncurkan 4 Koleksi Terbaru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×