Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tercatat tidak mengalami perubahan sejak terakhir kali dinaikkan pada 2016.
Selama hampir satu dekade, PTKP untuk wajib pajak orang pribadi tetap berada di angka Rp 54 juta per tahun, meskipun inflasi dan biaya hidup terus meningkat.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar menilai bahwa posisi PTKP Indonesia saat ini sebenarnya sudah relatif tinggi jika dibandingkan dengan negara-negara di kawasan Asia Tenggara.
Fajry menjelaskan, pada periode 2013–2016 pemerintah telah menaikkan PTKP hingga tiga kali dengan besaran yang signifikan.
Kebijakan tersebut membuat PTKP Indonesia sempat menjadi salah satu yang tertinggi di ASEAN. Namun, kenaikan PTKP tersebut tidak diimbangi dengan pertumbuhan pendapatan masyarakat secara proporsional.
Baca Juga: Potensi Shortfall Melebar, Pemerintah Buka Wacana Ijon Pajak di Sisa Tahun Ini
"Sedari tahun 2012 sampai 2016 (berlaku sampai sekarang), PTKP naik 248,84%. Sedangkan income perkapita kita naik berapa untuk periode yang sama? Hitungan saya baru naik 136,04%," ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Selasa (16/12).
Menurutnya, terdapat sejumlah pertimbangan yang membuat kebijakan menaikkan PTKP berpotensi menimbulkan risiko fiskal.
Pertama, dari sisi basis penerimaan. Kenaikan PTKP akan secara langsung mengurangi basis penerimaan. Kondisi ini bertentangan dengan agenda pemerintah yang tengah berupaya memperluas basis penerimaan pajak.
"Jika pemerintah menaikkan PTKP maka basis penerimaan akan berkurang. Opsi kenaikan PTKP bertentangan dengan rencana pemerintah yang ingin meningkatkan basis penerimaan pajak," katanya.
Kedua, dampaknya terhadap keadilan vertikal. Fajry menilai, semakin tinggi tingkat pendapatannya maka besar pula manfaat yang diterima dari kenaikan PTKP.
"Padahal, sebagian besar penerimaan ini untuk belanja negara. Sedangkan belanja negara itu lebih dinikmati oleh kelompok bawah," terang Fajry.
Ketiga, dari sisi anggaran (budgetaire). Kenaikan PTKP akan mengurangi penerimaan pajak, sementara tantangan fiskal pada tahun berjalan dan tahun depan masih cukup besar.
"Target penerimaan masih tinggi. Kalau kemudian besaran PTKP ditingkatkan maka shortfall penerimaan akan semakin melebar," pungkasnya.
Berdasarkan riset KONTAN, PTKP untuk wajib pajak orang pribadi pertama kali ditetapkan pada 1984 sebesar Rp 960 ribu per tahun. Angka ini kemudian dinaikkan secara bertahap mengikuti perkembangan ekonomi dan inflasi.
Pada 1995, PTKP naik menjadi Rp 1,728 juta, lalu kembali disesuaikan pada 2001 menjadi Rp 2,88 juta per tahun.
Kenaikan signifikan mulai terlihat pada 2005, ketika PTKP melonjak tajam menjadi Rp 12 juta, disusul kenaikan pada 2006 menjadi Rp 13,2 juta.
Penyesuaian berikutnya terjadi pada 2009, saat PTKP naik menjadi Rp 15,84 juta per tahun. Selanjutnya, pada 2013, pemerintah kembali menaikkan PTKP secara cukup agresif menjadi Rp 24,3 juta.
Tren kenaikan besar berlanjut pada 2015, ketika PTKP hampir melonjak 50% menjadi Rp 36 juta, sebelum akhirnya mencapai Rp54 juta per tahun pada 2016.
Baca Juga: Bencana Sumatra Berpotensi Menahan Laju Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025
Selanjutnya: Pasar Kripto Ambles, Token Ini Melejit 25% ke Puncak Top Gainers
Menarik Dibaca: Pasar Kripto Ambles, Token Ini Melejit 25% ke Puncak Top Gainers
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













