kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Restitusi pajak mencapai Rp 22 triliun, kualitas SDM Pajak dinilai rendah


Selasa, 19 November 2019 / 18:30 WIB
Restitusi pajak mencapai Rp 22 triliun, kualitas SDM Pajak dinilai rendah
ILUSTRASI. Wajib pajak sedang melakukan pelaporan pajak di Kantor Pelayanan Pajak [KPP] Jakarta Timur, Selasa (25/04).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas perpajakan dalam beberapa kasus kalah melawan Wajib Pajak (WP) di tingkat Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Pengadilan Pajak sampai Mahkamah Agung (MA). 

Fenomena ini menandakan bahwa kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) otoritas perpajakan rendah dan hal ini bisa menjadi bumerang bagi pemerintah. Pasalnya, kekalahan tersebut berbuntut restitusi pajak atau pengembalian pajak membengkak menjadi Rp 22 triliun per 22 Oktober 2019. 

Baca Juga: Dua Kanwil pajak raih raport merah, target penerimaan pajak diprediksi sulit tercapai

Pengacara Bidang Perpajakan Leo Siregar mengatakan, lebih dari 50% kasus perpajakan yang ditangani oleh mereka selalu dimenangkan WP pelapor. Ia menilai, kemenangan itu menandakan kualitas SDM otoritas perpajakan rendah. 

“Kasus restitusi yang kami tangani bisa mencapai puluhan miliar rupiah. Kualitas SDM otoritas pajak kurang, tapi tidak semuanya ngaco jadi tergantung,” kata Leo kepada Kontan.co.id, Selasa (19/11).

Secara alur, restitusi Pengusaha Kena Pajak (PKP) diajukan jika jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak terutang atau PKP melakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang. Namun, dengan catatan PKP tidak memiliki utang pajak lainnya.

Kemudian, PKP mengajukan permohonan restitusi PPN dengan mengisi SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan memberikan tanda silang pada kolom restitusi. Atau, PKP bisa mengajukan permohonan restitusi PPN ke DJP lewat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan.

Baca Juga: Emiten perhotelan genjot kinerja di pengujung tahun

Setelah Ditjen Pajak melakukan pengecekan, kemudian terbitlah Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP). Dalam hal jumlah kredit pajak jauh lebih besar dari jumlah pajak yang terutang atau PKP melakukan pembayaran pajak yang semestinya tidak terutang. 

Jika terdapat pajak terutang yang dipungut Pemungut PPN, maka jumlah pajak terutang adalah jumlah pajak keluaran yang dikurangi pajak masukan atau pajak yang dipungut oleh pemungut PPN tersebut.

Leo menyampaikan dalam praktiknya saat KPP mendampingi pemeriksaan PKP malah interpretasi yang salah kerap kali muncul.  Otoritas perpajakan dinilai sering salah tafsir atas data yang dilaporkan.

“Rata-rata kasus dari perdagangan dan jasa, dari BUMN juga, kemudian pertambangan ada sedikit. Restitusinya dalam hal ini PPN,” kata dia.

Baca Juga: Jalan berbayar diklaim lebih efektif dibandingkan kebijakan ganjil genap

Sementara itu, Konsultan Pajak I Gede Arianta menambahkan dari pengalamannya pemeriksaan oleh otoritas perpajakan sering terjadi dispute tentang pemahaman peraturan perpajakan. Beberapa kali permohonan restitusi dari PKP yang dia tangani ditolak Kanwil maka dilanjutkan ke pengadilan pajak.  

“Wajib Pajak menang di Pengadilan Pajak karena kualitas hasil pemeriksaan dapat dipatahkan wajib pajak. Artinya sering ditemukan ada grey area,” papar Arianta kepada Kontan.co.id, Selasa (19/11). 

Dia memberikan contoh kasus restitusi PPN biasanya terkendala masalah faktur pajak atau bukti pungutan yang dibuat PKP yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) yang bisanya sudah benar sesuai ketentuan namun dianggap tidak benar oleh pemeriksa pajak. 

“Kualitas hasil pemeriksaan mudah dipatahkan wajib pajak. Di sisi lain, poin pertimbangan atau penilaian dari peraturan menteri dan peraturan dirjen sudah cukup jelas,” ujar Arianta.

Arianta menegaskan pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ-2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan Direktur Jenderal Pajak. Sehingga harapannya, aturan ini membimbing hasil pemeriksaan yang berkualitas dan dapat meminimalisasi sengketa pajak. 

Adapun maksud dari beleid tersebut adalah sebagai pedoman serta memberikan keseragaman langkah kegiatan pemeriksaaan oleh Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2). Tujuannya agar meningkatkan tertib administrasi perpajakan. 

Kemudian memberikan keseragaman langkah dalam pelaksanaan kegiatan pemeriksaan, meningkatkan kualitas pemilih WP yang akan diperiksa, meningkatkan kualitas pemeriksa, meingkatkan penerimaan pajak dari kegiatan pemeriksaan dan meminimalkan wajib pajak melakukan upaya hukum atas ketetapan hasil pemeriksaan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menyampaikan secara teknis pihaknya selalu melakukan pengawasan terlibih dahulu sebelum restitusi atas keputusan hukum itu. 

Baca Juga: Bukalapak menyatakan tertarik menyalurkan KUR untuk UMKM

Secara kualitas data yang diajukan WP akan ditinjau di pengadilan pajak dan MA, sehingga hasil yang dikeluarkan objektif. “Kalah dipengadilan, tapi kita menjalankan sebagaimana prosedur, itu hak dan kewajiban WP, monggo kita ngikutin kalau ada yang kurang pas,” ungkap Suryo, kemarin (18/11).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×