kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Restitusi pajak mencapai Rp 22 triliun, kualitas SDM Pajak dinilai rendah


Selasa, 19 November 2019 / 18:30 WIB
Restitusi pajak mencapai Rp 22 triliun, kualitas SDM Pajak dinilai rendah
ILUSTRASI. Wajib pajak sedang melakukan pelaporan pajak di Kantor Pelayanan Pajak [KPP] Jakarta Timur, Selasa (25/04).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Adapun maksud dari beleid tersebut adalah sebagai pedoman serta memberikan keseragaman langkah kegiatan pemeriksaaan oleh Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2). Tujuannya agar meningkatkan tertib administrasi perpajakan. 

Kemudian memberikan keseragaman langkah dalam pelaksanaan kegiatan pemeriksaan, meningkatkan kualitas pemilih WP yang akan diperiksa, meningkatkan kualitas pemeriksa, meingkatkan penerimaan pajak dari kegiatan pemeriksaan dan meminimalkan wajib pajak melakukan upaya hukum atas ketetapan hasil pemeriksaan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menyampaikan secara teknis pihaknya selalu melakukan pengawasan terlibih dahulu sebelum restitusi atas keputusan hukum itu. 

Baca Juga: Bukalapak menyatakan tertarik menyalurkan KUR untuk UMKM

Secara kualitas data yang diajukan WP akan ditinjau di pengadilan pajak dan MA, sehingga hasil yang dikeluarkan objektif. “Kalah dipengadilan, tapi kita menjalankan sebagaimana prosedur, itu hak dan kewajiban WP, monggo kita ngikutin kalau ada yang kurang pas,” ungkap Suryo, kemarin (18/11).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×