Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Adapun maksud dari beleid tersebut adalah sebagai pedoman serta memberikan keseragaman langkah kegiatan pemeriksaaan oleh Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2). Tujuannya agar meningkatkan tertib administrasi perpajakan.
Kemudian memberikan keseragaman langkah dalam pelaksanaan kegiatan pemeriksaan, meningkatkan kualitas pemilih WP yang akan diperiksa, meningkatkan kualitas pemeriksa, meingkatkan penerimaan pajak dari kegiatan pemeriksaan dan meminimalkan wajib pajak melakukan upaya hukum atas ketetapan hasil pemeriksaan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menyampaikan secara teknis pihaknya selalu melakukan pengawasan terlibih dahulu sebelum restitusi atas keputusan hukum itu.
Baca Juga: Bukalapak menyatakan tertarik menyalurkan KUR untuk UMKM
Secara kualitas data yang diajukan WP akan ditinjau di pengadilan pajak dan MA, sehingga hasil yang dikeluarkan objektif. “Kalah dipengadilan, tapi kita menjalankan sebagaimana prosedur, itu hak dan kewajiban WP, monggo kita ngikutin kalau ada yang kurang pas,” ungkap Suryo, kemarin (18/11).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News