kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%

Restitusi pajak kuartal I 2020 tumbuh 10,8%


Minggu, 19 April 2020 / 16:46 WIB
Restitusi pajak kuartal I 2020 tumbuh 10,8%
ILUSTRASI. Petugas pajak melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (13/3/2020). Pemerintah secara resmi mengumumkan akan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 atau pajak gaji karyawan dibawah 16 juta


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat total restitusi pajak sepanjang Januari-Maret 2020 sebesar Rp 56,07 triliun.

Angka tersebut lebih tinggi 10,8% dibanding pengembalian senilai Rp 50,6 triliun.

Pengamat Pajak Center of Indonesia Tax Center (CITA) Fajry Akbar mengatakan restitusi pajak tahun ini bakal lebih tinggi dari pada realisasi tahun lalu yang mencapai Rp 143,97 triliun.

Ini karena adanya percepatan restitusi pajak yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka penangan virus corona atau Covid-19.

Baca Juga: Pajak berikan kelonggarkan laporan SPT 2019 bagi Badan Usaha dan WP Pribadi

Beleid tersebut tertuang dalam  Perarturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona. Ini diberikan kepada 19 sektor manufaktur dan 11 sektor lainnya.

“Perlu diingatkan juga, bahwa percepatan restitusi seharusnya dampaknya besar di awal tahun penerapan kebijakan tersebut. Seharusnya tahun depan sudah turun, kecuali ada kebijakan baru, seperti perluasan sektor ini,” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Minggu (19/4).

Fajry menambahkan tren daya beli yang berkurang saat ini akan memukul penjualan dunia usaha. Pada akhirnya akan menekan pajak pertambahan nilai (PPN) yang akan direstitusikan.

Dari sisi penerimaan, restitusi PPN akan tercermin dari berkurangnya PPN Dalam Negeri atau PPN DN. Meski demikian, realisasi PPN DN sepanjang kuartal I-2020 sebesar Rp 51,63 triliun, tumbuh 10,27% dari pencapaian di periode sama tahun lalu.

Baca Juga: Ini promo yang ditawarkan Bank Mandiri (BMRI) selama bulan ramadan

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menambahkan ada dua tantangan bagi penerimaan PPN DN. Pertama, jika nantinya dampak Covid-19 berdampak bagi demand shock. Laju pertumbuhan PPN DN bisa jadi ikut menurun.

“Walau demikian PPN khususnya DN umumnya relatif lebih tahan goncangan jika dibandingkan dengan penerimaan PPh. Oleh sebab itu goal pemerintah saat ini adalah menjaga level konsumsi masyarakat agar tetap terjaga. Ini bisa dari menjaga supply agar harga terkendali maupun menjamin agar penghasilan masyarakat stabil,” kata Darussalam kepada Kontan.co.id, Minggu (19/4).

Baca Juga: Pemerintah tetapkan aturan pengendalian IMEI dengan sistem whitelist

Kedua, dari sisi relaksasi restitusi PPN. Adanya perluasan restitusi dipercepat bisa berakibat bagi penerimaan. Darussalam menegaskan restitusi PPN adalah konsekuensi logis mekanisme pajak keluaran dan pajak masukan dalam PPN dan itu sesuatu yang wajar.

“Adanya relaksasi pada PMK 23/2020 tersebut juga baik adanya yaitu untuk menjamin cash flow perusahaan agar meminimumkan dampak lebih buruk bagi dunia usaha,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×