kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.956.000   25.000   1,29%
  • USD/IDR 16.534   -79,00   -0,48%
  • IDX 6.957   58,82   0,85%
  • KOMPAS100 1.008   7,38   0,74%
  • LQ45 779   4,62   0,60%
  • ISSI 222   2,17   0,99%
  • IDX30 403   1,97   0,49%
  • IDXHIDIV20 476   1,08   0,23%
  • IDX80 114   0,75   0,66%
  • IDXV30 116   0,68   0,59%
  • IDXQ30 131   0,15   0,11%

Pemerintah tetapkan aturan pengendalian IMEI dengan sistem whitelist


Minggu, 19 April 2020 / 15:33 WIB
Pemerintah tetapkan aturan pengendalian IMEI dengan sistem whitelist
ILUSTRASI. IMEI ponsel


Reporter: Agung Hidayat | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerapkan aturan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) per tanggal 18 April 2020. Penetapan aturan ini bertujuan untuk menekan penggunaan ponsel ilegal di Indonesia yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat.

“Tentunya, Kementerian Perindustrian konsisten mendukung penerapan aturan tersebut. Hal ini guna mendorong industri ponsel di dalam negeri agar mampu memiliki daya saing yang tinggi dan penerimaan negara pada sektor ini dapat dioptimalkan,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenperin, Janu Suryanto dalam keterangan resminya, Minggu (19/4).

Baca Juga: ERAA, saham yang bertahan saat pandemi corona

Adapun aturan yang mengatur mengenai validasi IMEI tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 tahun 2019 tentang Sistem Basis Data Identitas Perangkat Telekomunikasi Bergerak serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 1 tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi IMEI.

Selain itu, Peraturan Menteri Perdagangan No. 78 tahun 2019 tentang Perubahan Permendag Nomor 38 Tahun 2019 tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan dan Jaminan Layanan Purna Jual Bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika.

“Hal ini juga sekaligus untuk menegaskan bahwa pelaksanaan aturan ini tetap berjalan sesuai jadwal, karena bila ditunda akan berakibat buruk terhadap ekosistem industri dan konsumen," papar Janu.

Janu menjelaskan, penerapan kebijakan validasi IMEI, tidak terbatas pada ponsel namun juga pada semua perangkat elektronik yang tersambung ke jaringan seluler. Namun, perangkat yang terakses ke jaringan wifi tidak dikenai aturan ini.



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×