Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menambahkan ada dua tantangan bagi penerimaan PPN DN. Pertama, jika nantinya dampak Covid-19 berdampak bagi demand shock. Laju pertumbuhan PPN DN bisa jadi ikut menurun.
“Walau demikian PPN khususnya DN umumnya relatif lebih tahan goncangan jika dibandingkan dengan penerimaan PPh. Oleh sebab itu goal pemerintah saat ini adalah menjaga level konsumsi masyarakat agar tetap terjaga. Ini bisa dari menjaga supply agar harga terkendali maupun menjamin agar penghasilan masyarakat stabil,” kata Darussalam kepada Kontan.co.id, Minggu (19/4).
Baca Juga: Pemerintah tetapkan aturan pengendalian IMEI dengan sistem whitelist
Kedua, dari sisi relaksasi restitusi PPN. Adanya perluasan restitusi dipercepat bisa berakibat bagi penerimaan. Darussalam menegaskan restitusi PPN adalah konsekuensi logis mekanisme pajak keluaran dan pajak masukan dalam PPN dan itu sesuatu yang wajar.
“Adanya relaksasi pada PMK 23/2020 tersebut juga baik adanya yaitu untuk menjamin cash flow perusahaan agar meminimumkan dampak lebih buruk bagi dunia usaha,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













