Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ruang intervensi pemerintah untuk mempercepat penyelesaian restitusi pajak kembali menjadi perhatian setelah nilai utang restitusi terus membengkak.
Kalangan pelaku usaha dan ekonom menilai pemerintah perlu memperbaiki proses administrasi agar hak wajib pajak tidak terlalu lama tertahan dan tidak mengganggu arus kas dunia usaha.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat saldo utang kelebihan pembayaran pajak mencapai Rp 70,25 triliun per 31 Desember 2025. Angka ini meningkat 13,85% dibandingkan posisi akhir 2024 yang sebesar Rp 61,70 triliun.
Baca Juga: Utang Restitusi Pajak Tembus Rp 70 Triliun, Pengusaha Minta DJP Percepat Pencairan
Mengacu pada Laporan Keuangan Ditjen Pajak 2025 Audited, utang restitusi merupakan ketetapan atau keputusan pajak yang menyebabkan wajib pajak berhak menerima pengembalian kelebihan pembayaran, tetapi hingga akhir tahun belum diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Ditjen Pajak menjelaskan kenaikan saldo tersebut dipengaruhi implementasi manajemen kredit pajak dan manajemen restitusi.
Berdasarkan jenis pajaknya, utang restitusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM yang mencapai Rp 52,26 triliun atau naik 26,18% secara tahunan.
Sementara itu, utang restitusi Pajak Penghasilan (PPh) justru turun menjadi Rp 17,25 triliun dari Rp 20,26 triliun pada tahun sebelumnya.
Di sisi lain, pemerintah telah merealisasikan pembayaran restitusi pajak sebesar Rp 361,15 triliun sepanjang 2025, meningkat 35,94% dibandingkan 2024. Dari jumlah tersebut, restitusi PPN mendominasi dengan nilai Rp 254,20 triliun.
Baca Juga: Pengamat Sebut Kenaikan Utang Restitusi Jadi Alarm bagi Otoritas Pajak
Sekretaris Jenderal BPP HIPMI Anggawira menilai kenaikan utang restitusi tidak otomatis menunjukkan pemerintah menahan hak wajib pajak.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat dipengaruhi oleh pemeriksaan yang lebih ketat, meningkatnya klaim lebih bayar, hingga kapasitas administrasi.
Meski demikian, ia menegaskan pemerintah perlu memastikan proses restitusi berlangsung lebih cepat dan memberikan kepastian waktu bagi pelaku usaha.
"Restitusi bukan insentif pemerintah, melainkan hak wajib pajak," ucapnya kemarin.
Anggawira menjelaskan, apabila proses restitusi berlangsung terlalu lama, dana perusahaan akan tertahan sehingga mengurangi modal kerja.
Kondisi ini paling dirasakan eksportir dan industri manufaktur yang sangat bergantung pada kelancaran arus kas untuk menjalankan operasional dan menjaga daya saing.
Baca Juga: Utang Restitusi Pajak Makin Menumpuk, Tembus Rp 70,25 Triliun pada 2025
Senada, Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat menilai lonjakan utang restitusi, terutama pada PPN, mencerminkan masih adanya hambatan dalam proses administrasi.
Menurut Ariawan, pemerintah tetap perlu melakukan pemeriksaan untuk mencegah penyalahgunaan restitusi.
Namun, ruang intervensi terbesar berada pada penyederhanaan proses administrasi dan percepatan pencairan restitusi yang telah memenuhi persyaratan, sehingga tidak membebani likuiditas eksportir maupun mengurangi daya saing industri nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














