Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Realisasi restitusi pajak yang merosot hingga Juli 2026 dinilai bukan semata-mata mencerminkan penurunan klaim wajib pajak. Pengetatan proses administrasi dan pengawasan pencairan disebut menjadi faktor utama yang membuat dana restitusi lebih lama tersalurkan.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono mengatakan kondisi ini berpotensi menekan likuiditas dunia usaha karena dana restitusi merupakan hak wajib pajak.
"Penurunan restitusi pajak lebih didominasi oleh pengawasan dan pengetatan administrasi dalam proses pencairan. Dengan kata lain, ada pengawasan berlapis," ujar Prianto kepada Kontan, Minggu (30/8/2026).
Menurutnya, meski Menteri Keuangan telah menegaskan bahwa pemerintah tidak menetapkan pagu atau pembatasan atas pencairan restitusi, penurunan realisasi restitusi terjadi karena Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperketat proses verifikasi dan validasi terhadap pengajuan restitusi.
Salah satunya melalui penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 yang ditujukan untuk mencegah pencairan atas transaksi fiktif.
Baca Juga: Pemerintah Bidik 3,49 Juta Lapangan Kerja Baru pada 2027
Selain itu, adanya instruksi untuk mengaudit riwayat restitusi pajak periode 2016 hingga 2025 membuat proses penelitian di tingkat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menjadi lebih lambat dan berhati-hati.
"Kondisi demikian menyebabkan pencairan tertahan secara administratif," jelas Prianto.
Ia memahami langkah tersebut dilakukan pemerintah untuk mengamankan kas negara dari potensi klaim restitusi fiktif. Namun, perlambatan pencairan restitusi juga membawa implikasi serius bagi dunia usaha.
Prianto menegaskan, restitusi merupakan hak milik wajib pajak. Dana tersebut bukan merupakan subsidi ataupun bentuk kemurahan hati negara kepada wajib pajak.
"Restitusi tersebut murni merupakan uang milik wajib pajak akibat kelebihan bayar di muka atau PPN Masukan yang lebih besar dari PPN Keluaran," katanya.
Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan telah menyatakan restitusi tersebut sah, penahanan dana berpotensi melanggar hak wajib pajak yang telah dilindungi oleh undang-undang.
Lebih lanjut, Prianto mengatakan, tertahannya restitusi dapat menimbulkan guncangan likuiditas bagi korporasi. Bagi perusahaan, terutama eksportir dan industri manufaktur, dana restitusi menjadi bagian penting dari perputaran modal kerja.
Baca Juga: Relaksasi DHE SDA 64 Eksportir, Potensi Devisa Capai US$ 40 Miliar
"Keterlambatan pencairan ini jelas berpotensi merusak arus kas perusahaan. Selain itu, mereka dipaksa untuk mencari talangan utang berbunga hanya untuk membiayai keperluan harian," ungkapnya.
Prianto juga menilai kondisi penerimaan negara yang tengah menghadapi tekanan dapat menunjukkan dua sisi berbeda.
Di satu sisi, kinerja penerimaan negara terlihat solid dalam pembukuan. Namun, di sisi lain, kondisi tersebut dapat memberikan tekanan terhadap perekonomian riil.
Ia menjelaskan, secara matematis penerimaan pajak neto dihitung dengan mengurangkan pencairan restitusi dari penerimaan pajak bruto.
Dengan demikian, penurunan beban restitusi hingga hampir Rp 79 triliun secara otomatis turut meningkatkan angka penerimaan pajak neto. Kondisi tersebut membuat kinerja DJP terlihat tumbuh agresif secara operasional.
"Namun demikian, penerimaan pajak secara bruto sebenarnya tidak melonjak setajam itu," kata Prianto.
Baca Juga: Restitusi Pajak Turun, Apindo Khawatir Ganggu Likuiditas dan Kepercayaan Dunia Usaha
Menurutnya, lambatnya pencairan restitusi berarti negara menahan likuiditas puluhan triliun rupiah yang seharusnya beredar di pasar.
Di tengah tekanan terhadap daya beli masyarakat, penyumbatan arus kas dunia usaha tersebut berpotensi menghambat investasi baru. Bahkan, kondisi ini dapat mendorong perusahaan melakukan efisiensi tenaga kerja yang kemudian berujung pada pelemahan ekonomi lebih lanjut.
"Di satu sisi, penerimaan negara terlihat solid di atas kertas pembukuan negara. Namun, di sisi lain, kondisi tersebut menekan perekonomian riil," ujarnya.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi restitusi pajak hingga Juli 2026 mencapai Rp 185,38 triliun. Angka tersebut turun 33,65% secara tahunan (year on year/yoy) dibandingkan dengan realisasi pada periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 279,39 triliun.
Berdasarkan jenis pajaknya, restitusi Pajak Penghasilan (PPh) Badan mencapai Rp 52,66 triliun. Sementara itu, restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri tercatat sebesar Rp 130,9 triliun. Adapun restitusi dari jenis pajak lainnya mencapai Rp 1,82 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














