kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.718.000   -5.000   -0,18%
  • USD/IDR 17.709   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.518   -3,63   -0,06%
  • KOMPAS100 848   -0,96   -0,11%
  • LQ45 642   0,75   0,12%
  • ISSI 229   -1,10   -0,48%
  • IDX30 359   0,71   0,20%
  • IDXHIDIV20 438   1,12   0,26%
  • IDX80 97   -0,06   -0,06%
  • IDXV30 122   -0,08   -0,06%
  • IDXQ30 114   0,40   0,35%

Jurus Purbaya Kerek Penerimaan Pajak: Tutup Kebocoran dan Kejar Wajib Pajak Mangkir


Sabtu, 29 Agustus 2026 / 06:53 WIB
Jurus Purbaya Kerek Penerimaan Pajak: Tutup Kebocoran dan Kejar Wajib Pajak Mangkir
ILUSTRASI. Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan (pajak dan bea cukai) mencapai Rp 2.908 triliun pada tahun 2027. (KONTAN/Panji Indra)


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan (pajak dan bea cukai) mencapai Rp 2.908 triliun pada tahun 2027.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pun sudah menyiapkan strategi untuk mengerek penerimaan perpajakan tersebut. Salah satunya dengan memperluas basis pajak melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak serta mengejar potensi penerimaan dari perusahaan yang selama ini belum memenuhi kewajibannya.

Kata Purbaya, pemerintah telah memiliki daftar sekitar 40 perusahaan yang menjadi sasaran pemeriksaan. Dari jumlah tersebut, baru satu perusahaan yang diperiksa dan ditemukan potensi penerimaan yang cukup besar.

"Saya punya list 40 perusahaan. Baru diperiksa satu. Yang lain belum dikejar. Dari satu itu aja kita kira mungkin bocor Rp 4 triliun-Rp 5 triliun," ujar Purbaya saat ditemui di kantornya, Jumat (28/8/2026).

Baca Juga: Restitusi Pajak Turun 33,65% Jadi Rp 185,38 Triliun hingga Juli 2026, Ada Apa?

Dari daftar 40 perusahaan tersebut, bergerak di berbagai sektor, termasuk bahan bangunan dan kegiatan operasional lainnya. Pemerintah akan mengejar potensi pajak yang selama ini belum masuk ke kas negara.

"Nanti kan kita akan beresin betulan," kata Purbaya.

Selain mengejar perusahaan yang belum memenuhi kewajiban perpajakan, Purbaya juga akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas impor ilegal. Ia menyebut masih terdapat barang impor ilegal yang beredar di pasar dan selama ini penanganannya belum maksimal.

"Terus banyak impor-impor yang bodong juga. Yang dijual di tempat umum..., yang selama ini penanganannya belum terlalu serius. Saya akan beresin itu," katanya.

Purbaya mengatakan, langkah tersebut akan menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas basis penerimaan pajak. Semakin banyak wajib pajak yang masuk dan patuh dalam sistem perpajakan, semakin besar pula potensi penerimaan negara.

"Dari nanti yang tahun depan-tahun depan yang kita beresin juga harusnya nanti akan lebih bagus. Karena yang bayar ini banyak," ujar Purbaya.

Baca Juga: DJP Kejar Target Pajak Rp 806 Triliun dari Wajib Pajak Besar pada 2026

Peningkatan kepatuhan pajak juga penting untuk menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat. Perusahaan nasional yang selama ini menjalankan kewajiban perpajakan diharapkan tidak dirugikan oleh pelaku usaha yang menghindari kewajiban pajak. "Dan perusahaan nasional juga jadi bisa lebih kompetitif," kata Purbaya.

Purbaya mencontohkan sektor besi dan baja yang menghadapi persaingan dengan produk dari luar negeri. Menurutnya, pemerintah akan memastikan pelaku usaha asing juga memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.

"Kalau yang China enggak diberesin, saya juga akan begitu. Supaya bisa bersaing, jadi saya mesti beresin betul-betul itu," tegasnya.

Perluas Basis Pajak

Purbaya menyebutkan, langkah yang dilakukan pemerintah tersebut lebih banyak masuk dalam kategori intensifikasi pajak, yakni menggali penerimaan dari wajib pajak yang sudah berada dalam sistem agar memenuhi kewajibannya secara benar.

Ia mencontohkan satu perusahaan yang menurut perhitungan pemerintah memiliki potensi kewajiban pajak hampir Rp 1 triliun. Potensi tersebut berasal dari berbagai jenis kewajiban yang belum dibayarkan, mulai dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga persoalan impor.

"Tiga tahun ya, belum ditarik pajaknya, banyak tuh dapatnya, PPh, PPN, semuanya, impornya juga bodong, semuanya tuh. Jadi kan kita beresin aja dulu," katanya.

Pemerintah kini terus memantau perusahaan-perusahaan tersebut dan telah menghitung besaran kewajiban pajak yang harus dibayarkan.

"Sekarang kita pantau terus semuanya dan dihitung utang pajaknya berapa," ungkap Purbaya.

Baca Juga: Pemerintah Buka Opsi Perpanjang Insentif Tax Holiday, Disesuaikan dengan Pajak Global

Menurutnya, optimalisasi penerimaan pajak pada 2027 tidak akan melakukan kenaikan tarif maupun perubahan regulasi. Pemerintah justru akan lebih agresif mengejar kepatuhan dan kebocoran penerimaan dari wajib pajak yang selama ini belum optimal.

Namun, Purbaya mengakui masih terdapat kendala dalam proses penanganan perpajakan, terutama dari sisi kecepatan internal otoritas pajak.

"Kendalanya di pajak (DJP) masih lambat aja (kerjanya), nanti kita beresin. Fakta bahwa ada perusahaan seperti itu puluhan tahun beroperasi dan nggak ketahuan. Berarti ada yang main memang (fraud)," kata Purbaya.

Purbaya menegaskan pemerintah akan memperbaiki pengawasan dan menindak pihak-pihak yang dinilai menghambat optimalisasi penerimaan negara.

"Tapi saya tahu sih kira-kira ada yang main siapa aja. Jadi mau apa? Mau dipecat-pecatin (pegawai fraud)," imbuhnya.

Baca Juga: Menko Airlangga Buka Opsi Perpanjang Insentif Tax Holiday Hingga Tahun 2027

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×