kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.601.000   -12.000   -0,46%
  • USD/IDR 18.088   -8,00   -0,04%
  • IDX 6.105   -25,11   -0,41%
  • KOMPAS100 799   -0,57   -0,07%
  • LQ45 609   0,48   0,08%
  • ISSI 211   -0,84   -0,39%
  • IDX30 343   0,47   0,14%
  • IDXHIDIV20 424   0,56   0,13%
  • IDX80 91   0,04   0,04%
  • IDXV30 116   -0,13   -0,11%
  • IDXQ30 110   0,20   0,18%

Utang Restitusi Pajak Makin Menumpuk, Tembus Rp 70,25 Triliun pada 2025


Rabu, 29 Juli 2026 / 13:06 WIB
Utang Restitusi Pajak Makin Menumpuk, Tembus Rp 70,25 Triliun pada 2025
ILUSTRASI. Peraturan Pajak-Kantor Pelayanan Pajak (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat utang kelebihan pembayaran pendapatan atau utang restitusi pajak mencapai Rp 70,25 triliun hingga 31 Desember 2025. 

Nilai tersebut meningkat 13,85% dibandingkan posisi akhir 2024 yang sebesar Rp 61,70 triliun.

Berdasarkan Laporan Keuangan DJP Tahun 2025 Audited, utang kelebihan pembayaran pendapatan merupakan jumlah ketetapan atau keputusan pajak yang mengakibatkan lebih bayar (SKPIB/SPMKP/SPMIB) per 31 Desember 2025 yang belum diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)-nya.

Kenaikan utang restitusi tersebut mencapai Rp 8,55 triliun secara tahunan atau meningkat 13,85% secara tahunan.

Baca Juga: Restitusi Pajak Turun 31,5% Jadi Rp 171,2 Triliun di Semester I-2026, Pertanda Apa?

"Jumlah tersebut merupakan jumlah ketetapan atau keputusan pajak yang mengakibatkan lebih bayar/SKPIB/SPMKP/SPMIB per 31 Desember 2025 yang belum diterbitkan SP2D-nya," dikutip dari laporan tersebut, Rabu (29/7/2026).

Secara nominal, utang restitusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang mencapai Rp 52,26 triliun, meningkat 26,18% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp41,42 triliun. Kenaikannya mencapai sekitar Rp 10,84 triliun.

Sementara itu, utang kelebihan bayar Pajak Penghasilan (PPh) justru mengalami penurunan menjadi Rp 17,25 triliun dari sebelumnya Rp 20,26 triliun atau turun 14,84%.

Untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), utang restitusi melonjak tajam menjadi Rp 242,71 miliar, naik 1.154,64% dibandingkan posisi akhir 2024 sebesar Rp 19,34 miliar.

Baca Juga: DJP Catat Restitusi Pajak Turun 31,5% Jadi Rp 171,2 Triliun pada Semester I-2026

Adapun utang kelebihan bayar pajak lainnya meningkat signifikan menjadi Rp 489,93 miliar dari sebelumnya Rp 24,69 miliar atau melonjak 1.974,61%.

Dalam penjelasannya, DJP menyebut peningkatan saldo utang kelebihan pembayaran pajak tersebut merupakan dampak dari implementasi pelaksanaan manajemen kredit pajak serta manajemen restitusi wajib pajak.

"Kenaikan saldo utang kelebihan pembayaran pajak tersebut merupakan implementasi pelaksanaan manajemen kredit pajak serta manajemen restitusi dari wajib pajak," tulis DJP.

Dilihat berdasarkan kantor wilayah, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar menjadi penyumbang utama restitusi terbesar dengan nilai mencapai Rp 26,38 triliun, atau meningkat 6,08% dibandingkan tahun sebelumnya.

Posisi berikutnya ditempati Kanwil DJP Jakarta Khusus senilai Rp 12,76 triliun, Kanwil DJP Jakarta Selatan I senilai Rp 5,01 triliun, serta Kanwil DJP Jakarta Pusat senilai Rp 3,44 triliun.

Baca Juga: Restitusi Pajak Turun 31,5%, Pengamat Soroti Dugaan Penahanan Pembayaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×