kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Respons Kuasa Hukum Keluarga Jokowi Pasca PTUN Tolak Gugatan Dinasti Politik


Rabu, 14 Februari 2024 / 13:59 WIB
Respons Kuasa Hukum Keluarga Jokowi Pasca PTUN Tolak Gugatan Dinasti Politik
ILUSTRASI. Palu persidangan.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selasa (13/2/2024) menolak gugatan yang diajukan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara terkait dugaan dinasti politik yang dilakukan oleh Joko Widodo atau Jokowi dan keluarganya.

Putusan dalam perkara nomor 11/G/TF/2024/PTUN.JKT itu dibacakan oleh Hakim PTUN Jakarta, Joko Setiono, di ruang sidang PTUN Jakarta. Hakim Joko  menyatakan bahwa gugatan para penggugat tidak diterima.

Dalam penjelasannya, hakim menyebutkan bahwa sengketa tata usaha negara (TUN) merupakan sengketa yang timbul dalam bidang TUN antara individu atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat TUN, baik di pusat maupun di daerah. Oleh karena itu, perkara yang disengketakan dianggap tidak masuk dalam ranah hukum tata usaha negara.

Baca Juga: Prabowo - Gibran Unggul di TikTok, Ini Penjelasannya

"Objek dan permasalahan hukum yang disengketakan harus masuk dalam ranah hukum tata usaha negara," ujar Joko dalam putusannya.

Ketua Tim Kuasa Hukum Joko Widodo dan Iriana, Otto Hasibuan, menjelaskan bahwa PTUN menolak gugatan tersebut atas dua alasan utama.

Pertama, subjek gugatan tidak tepat karena dalam PTUN yang dapat disengketakan adalah pejabat tata usaha negara, sedangkan dalam perkara ini yang digugat adalah Joko Widodo, Iriana Joko Widodo, anak-anak mereka, dan pihak lainnya.

Kedua, tidak ada upaya administratif yang telah dilakukan oleh para penggugat sebelumnya.

Otto menyebutkan bahwa gugatan ini sebenarnya hanya merupakan panggung politik yang memanfaatkan jalur pengadilan. Ia menekankan bahwa Jokowi dan Ibu Iriana sebagai individu tidak dapat digugat di PTUN dan menyarankan agar gugatan semacam itu diajukan ke Pengadilan Negeri.

Baca Juga: Kampanye Akbar Prabowo-Gibran Mulai 21 Januari, Cek Daftar Provinsi dan Lokasinya

Otto juga menilai bahwa gugatan tersebut merupakan upaya untuk membangun opini publik terkait dinasti politik melalui pengadilan. Ia mengajak masyarakat Indonesia untuk menghentikan polemik terkait dinasti politik atau menafsirkan hal-hal lain terhadap Jokowi dan keluarganya.

"Sekarang PTUN telah membuktikan bahwa Pak Jokowi dan keluarga tidak melakukan dinasti politik seperti yang dituduhkan," tambahnya.

Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, menyatakan kekecewaannya terhadap penolakan tersebut. Ia berpendapat bahwa Ketua PTUN Jakarta tidak membaca seluruh isi gugatan dan menyatakan niat untuk mengajukan kembali gugatan serupa.

"Kami akan mengajukan kembali gugatan tersebut. Kami akan mendaftarkannya kembali," ungkap Petrus.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PTUN Tolak Gugatan Tuduhan Dinasti Politik, Kuasa Hukum Keluarga Jokowi: Narasi Itu Tidak Terbukti
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×