Sumber: TribunNews.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa Hukum PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, Fernandes Raja Saor, memberikan tanggapan terkait putusan Pengadilan Tipikor Surabaya yang menghukum Eksi Anggraeni dengan hukuman penjara selama tujuh tahun. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Tongani, juga memerintahkan agar Eksi menjadi tahanan kota.
Fernandes menyatakan bahwa Budi Said, seorang 'crazy rich' asal Surabaya, dapat terjerat kasus pidana menyusul putusan terhadap Eksi. Menurutnya, tindak pidana tidak dilakukan secara sendirian, dan Budi Said mungkin menjadi orang kelima yang terlibat, sebagaimana terungkap dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Ketika ada orang melakukan tindak pidana, itu tidak terjadi sendirian; ada beberapa orang terkait dengan sebuah tindak pidana. Kasus Budi Said jelas terindikasi dalam audit BPK, di mana Budi Said dapat menjadi orang ke-5 setelah 4 orang lainnya sudah menjadi tersangka," ungkap Fernandes kepada wartawan di Jakarta pada Minggu malam, 24 Desember 2023.
Baca Juga: PN Tipikor Surabaya Vonis 7 Tahun Penjara Broker Emas Crazy Rich Surabaya
Selain vonis penjara selama tujuh tahun, Eksi Anggraeni juga dijatuhi denda sebesar Rp 600 juta, dengan sanksi tambahan subsider penjara selama tiga bulan, dan uang pengganti sebesar Rp 87,67 miliar.
Sementara itu, tiga orang lainnya, yaitu Endang Kumoro, Achmad Purwanto, dan Misdianto, masing-masing divonis hukuman penjara selama 6,5 tahun, dengan denda Rp 300 juta dan subsider penjara selama enam bulan.
Fernandes menjelaskan bahwa dalam sidang di PN Surabaya pada 22 Desember 2023, hakim tidak mengulas keterlibatan Budi Said. Meski demikian, ia yakin bahwa Budi Said akan segera dihadapkan pada hukum dan menyusul Eksi Anggraeni Cs.
"Walaupun pada sidang kemarin hakim tidak membacakan itu, hukum pasti akan menemukan kebenarannya pada akhirnya. Budi Said pasti akan mengalami hal yang sama, tinggal menunggu waktu," tegas Fernandes.
Baca Juga: Aneka Tambang (ANTM) Siapkan Ini untuk Hadapi PKPU dari Budi Said
Fernandes sangat yakin bahwa Budi Said akan terlibat karena Eksi Anggraeni Cs hanya berperan sebagai broker dalam pembelian emas dengan embel-embel diskon. Sebaliknya, Budi Said merupakan penerima emas, sehingga dianggap harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Jadi, misalnya ada kasus kehilangan emas, ketika keempat orang dinyatakan bersalah, tugas penegak hukum selanjutnya adalah menemukan keberadaan emas tersebut. Pertanyaannya, jika keempat orang itu dinyatakan bersalah, siapa yang menerima emas tersebut? Sama seperti penadah. Itu yang menjadi pertanyaan kita," tandasnya.
Informasi tambahan dari Auditor BPK, M. Priono, mengungkapkan bahwa kerugian korupsi terkait 152,8 Kg emas milik PT Antam. Dalam auditnya, ditemukan kesepakatan merugikan Antam antara broker atau makelar dengan founder atau pembeli emas.
Priono menyebut bahwa Eksi, selaku broker, menjual emas PT Antam ke Budi Said di bawah harga pasar. Budi Said mentransfer uang sebesar Rp10,6 miliar ke PT Antam, namun terdapat selisih harga yang merugikan perusahaan. Misdianto juga diidentifikasi membuat skema transaksi yang merugikan PT Antam dengan menerbitkan faktur tidak berdasarkan per-item, melainkan per kilogram.
Baca Juga: Budi Said Mohonkan PKPU Terhadap Aneka Tambang (ANTM), Ini Kata Ekonom
Kasus ini bermula dari peran Eksi sebagai perantara pembelian emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya PT Antam Tbk. Endang, Achmad, dan Misdianto menjual emas di bawah harga resmi, melibatkan Eksi sebagai broker. Terjadilah kekurangan penyerahan emas hingga 1,1 ton, dengan dugaan manipulasi laporan harian untuk menutupi kekurangan stok emas, mengakibatkan kerugian 152,8 kilogram di BELM Surabaya 01.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kata Antam Soal Vonis Tujuh Tahun Broker Emas 'Crazy Rich Surabaya',
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News