Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal kampanye akbar metode rapat umum pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) beserta partai politik pengusungnya mulai 21 Januari hingga 7 Februari 2024.
Calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, akan mengawali kampanye akbar di zona B, lalu A dan C, bersama dengan Partai Gerindra, Golkar, PAN, Garuda, PBB, Demokrat, dan PSI selaku partai pengusung dan Partai Gelora sebagai partai pendukung.
Jadwal ini diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari lewat Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024, Rabu (17/1/2024) malam.
Baca Juga: Kampanye Akbar Anies-Muhaimin mulai 21 Januari, Cek Daftar Provinsi dan Lokasinya
Khusus 3 hari terakhir kampanye, yaitu 8-10 Februari 2024, pasangan capres-cawapres dan partai politik pengusung/pendukung bebas menyampaikan keinginan untuk menghelat kampanye akbar rapat umum di wilayah mana.
Wilayah kampanye akbar ini dibagi ke dalam 3 zonasi secara proporsional antara wilayah Indonesia bagian barat, tengah, dan timur.
Zona A dan B masing-masing terdiri dari 6 provinsi di Indonesia barat, 4 provinsi di Indonesia tengah, dan 3 provinsi di Indonesia timur.
Sementara itu, zona C terdiri dari 6 provinsi di Indonesia barat, 4 provinsi di Indonesia tengah, dan 2 provinsi di Indonesia timur.
Berikut daftar provinsi dan jadwal kampanye akbar rapat umum Prabowo-Gibran:
Baca Juga: Janji Prabowo Berantas Korupsi, Beri Sanksi Pejabat Tidak Jujur Laporkan LHKPN
Zona B: 21, 24, 27, 30 Januari, lalu 2 dan 5 Februari 2024.
1. Sumatera Utara
2. Jambi
3. Lampung
4. DKI Jakarta
5. DI Yogyakarta
6. Bali
7. Kalimantan Barat
8. Kalimantan Timur
9. Sulawesi Tengah
10. Gorontalo
11. Maluku Utara
12. Papua Selatan
13. Papua Barat Daya
Baca Juga: Mencari Presiden yang Berkualitas