kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.360.000   29.000   1,24%
  • USD/IDR 16.616   9,00   0,05%
  • IDX 8.067   -160,68   -1,95%
  • KOMPAS100 1.104   -18,58   -1,66%
  • LQ45 772   -16,13   -2,05%
  • ISSI 289   -5,28   -1,79%
  • IDX30 403   -8,81   -2,14%
  • IDXHIDIV20 455   -7,63   -1,65%
  • IDX80 122   -2,25   -1,82%
  • IDXV30 131   -1,45   -1,10%
  • IDXQ30 127   -1,92   -1,49%

Koalisi Buruh Tetap Minta Upah Minimum Naik 8,5% – 10,5%, Ancam Gelar Demo


Selasa, 14 Oktober 2025 / 14:17 WIB
Koalisi Buruh Tetap Minta Upah Minimum Naik 8,5% – 10,5%, Ancam Gelar Demo
ILUSTRASI. Koalisi Serikat dan Partai Buruh (KS-PB) mendesak pemerintah menaikkan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5%.


Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Koalisi Serikat dan Partai Buruh (KS-PB) mendesak pemerintah menaikkan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5%. Jika pemerintah nantinya tak mempertimbangkan tuntutan ini, buruh bakal melancarkan aksi mogok kerja dan turun ke jalan secara serentak di seluruh Indonesia. 

Ketua KS-PB Said Iqbal menjelaskan, tuntutan kenaikan 8,5% – 10,5% ini sejalan dengan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024 yang menegaskan bahwa penetapan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak dengan memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Berdasarkan perhitungan pihaknya, angka inflasi periode Oktober 2024–September 2025 mencapai 3,26%, sementara pertumbuhan ekonomi berada di kisaran 5,1%–5,2%. 

“Dari situ tinggal kita tambahkan, hasilnya 8,46% dan dibulatkan menjadi 8,5%. Itu sesuai formula dan perintah MK yang setara dengan undang-undang berlaku,” ujar Said dalam konferensi pers virtual, Senin (13/10/2025).

Baca Juga: Menaker: Ketetapan Upah Minimum Masih Tunggu Arahan dari Presiden Prabowo

Said menambahkan, perhitungan tersebut juga mempertimbangkan kenaikan indeks tertentu yang digunakan pemerintah tahun sebelumnya sebesar 0,9. Dengan menurunnya angka kemiskinan dan pengangguran, sebagaimana diklaim oleh pemerintah sendiri, ia menilai indeks itu semestinya dinaikkan menjadi 1,0.

Namun, bagi provinsi dengan pertumbuhan ekonomi lebih tinggi dari rata-rata nasional, misalnya Maluku Utara yang mencapai sekitar 30%, koalisi buruh mengusulkan kenaikan upah hingga 10,5% dengan indeks tertentu sebesar 1,4.

“Jadi usulan kami tidak mengada-ada. Tujuannya untuk meningkatkan daya beli pekerja. Karena faktanya pada Agustus 2025 ada deflasi,” kata Said.

Dengan begitu, kenaikan upah minimum menjadi langkah penting untuk mendorong konsumsi rumah tangga dan memperkuat pertumbuhan ekonomi. 

Lebih lanjut, Said menegaskan, jika pemerintah memutuskan kenaikan upah secara sepihak tanpa mempertimbangkan usulan koalisi buruh, pihaknya akan menggelar aksi nasional.

“Kami dari KS-PB yang terdiri dari 72 organisasi siap melakukan pemogokan besar-besaran di 38 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota,” ungkapnya.

Meski bentuknya protes, ia memastikan aksi tersebut akan berlangsung secara damai dan tertib. KS-PB menolak segala tindakan anarkis, sebab aksi yang dilakukan secara terorganisir ini pada dasarnya semata untuk menuntut keadilan upah yang layak. 

Said juga menegaskan agar keputusan pemerintah terkait upah minimum semestinya tidak hanya mempertimbangkan kepentingan pengusaha, tetapi juga memperhatikan daya beli dan kesejahteraan pekerja. “Pemerintah harus mendengar suara buruh. Jangan hanya mendengarkan satu pihak,” imbuhnya.

Baca Juga: Serikat Buruh Usul Kenaikan Upah Minimum 8% di 2026

Selanjutnya: Bahlil: Pasokan Emas Antam (ANTM) Terdampak Berhentinya Tambang Grasberg Freeport

Menarik Dibaca: Promo Alfamart Snack Fair Periode 1-15 Oktober 2025, Beli 1 Gratis 1 Lay’s-Cheetos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×