kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.396.000   29.000   1,23%
  • USD/IDR 16.745   14,00   0,08%
  • IDX 8.372   -16,57   -0,20%
  • KOMPAS100 1.158   -4,75   -0,41%
  • LQ45 841   -5,56   -0,66%
  • ISSI 292   0,59   0,20%
  • IDX30 441   -4,86   -1,09%
  • IDXHIDIV20 507   -6,07   -1,18%
  • IDX80 130   -0,51   -0,39%
  • IDXV30 137   -1,14   -0,82%
  • IDXQ30 140   -1,36   -0,96%

Tolak Kenaikan UMP di Bawah 6,5%, Partai Buruh dan KSPI Ancam Mogok Nasional


Kamis, 13 November 2025 / 18:09 WIB
Tolak Kenaikan UMP di Bawah 6,5%, Partai Buruh dan KSPI Ancam Mogok Nasional
ILUSTRASI. Pekerja beraktivitas pada pabrik pembuatan pakaian dalam pria merek Rider milik PT Mulia Knitting Factory di Tangerang, Banten, Senin (29/5/2023). Rencana Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 pada 21 November mendatang berpotensi memicu gejolak.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Rencana Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 pada 21 November mendatang berpotensi memicu gejolak besar. 

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menegaskan pihaknya menolak keras nilai kenaikan yang diprediksi pemerintah, bahkan mengancam mogok nasional (Mognas) yang melibatkan 5 juta buruh.

Iqbal menyebut, sikap ini diambil karena Kemenaker dan pemerintah memaksakan kenaikan upah minimum versi mereka yang hanya menggunakan indeks tertentu 0,2 sampai 0,7. Pihaknya menolak keras angka tersebut.

Baca Juga: KSPI-Partai Buruh Tolak Perjanjian RI-AS soal Data Pribadi, Ancam Aksi Nasional

"Bila menggunakan 0,2 sebagai contoh indeks tertentunya, maka kenaikan upah minimum versi pemerintah hanya sebesar 3,65% atau kalau dirupiahkan sekitar Rp 100 ribuan," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (13/11/2025).

Iqbal mengungkapkan, di kota-kota industri seperti Jabodetabek, kenaikan yang dipaksakan Kemenaker diperkirakan hanya mencapai Rp 200 ribuan. Menurutnya, kenaikan sekecil itu akan menghancurkan daya beli buruh dan masyarakat.

Dia berpandangan bahwa kenaikan upah minimum 2026 seharusnya menggunakan indeks tertentu 0,9 hingga 1,4, tergantung pertumbuhan ekonomi masing-masing provinsi.

Iqbal pun mengajukan angka kompromi minimal yang harus dipenuhi pemerintah, yaitu kenaikan upah minimum tidak boleh kurang dari 6,5%, yang merupakan angka kenaikan tahun lalu.

Baca Juga: Demo Buruh KSPI: Ini Daftar UMP 2025 dan Prediksi Upah Buruh 2026 Jika Naik 7,77%

"Kalau menggunakan indeks tertentu usulan Partai Buruh dan KSPI yang terbaru, didapat angka 7,77%," tegasnya, merujuk pada perhitungan inflasi 2,65% ditambah (1,0 kali pertumbuhan ekonomi 5,12%).

Lebih lanjut, Iqbal menuturkan, jika Kemenaker memaksakan kenaikan di kisaran 3,5% sampai di bawah 6%, maka Partai Buruh dan KSPI akan mengambil sikap tegas. Mereka akan mempersiapkan mogok nasional pada bulan November atau awal Desember 2025.

Katanya, mogok nasional tersebut diprediksi akan diikuti oleh 5 juta buruh dari lebih 5.000 pabrik di 300 kabupaten/kota dan 38 provinsi, dengan instruksi stop produksi. Aksi mogok di Jakarta akan dipusatkan di Istana Negara atau Gedung DPR RI.

Baca Juga: Presiden Partai Buruh Said Iqbal: DPR Naikin Gaji Seenak-enaknya, Pakai Joget Lagi

"Mogok Nasional akan dilakukan 5 juta buruh bila pengusaha Apindo, Menaker memaksakan kehendaknya untuk menaikkan upah minimum di tanggal 21 November yang tidak sesuai harapan buruh. Kemungkinan Menaker hanya ingin menaikkan 3,5% sampai di bawah 6%. Kami menolak," pungkasnya.

Selanjutnya: Kinerja Bumi Serpong Damai (BSDE) Menyusut, Simak Rekomendasi Sahamnya

Menarik Dibaca: Promo The Body Shop Diskon s/d 70% Segera Berakhir, Berlaku sampai 15 November 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×