kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.396.000   29.000   1,23%
  • USD/IDR 16.745   14,00   0,08%
  • IDX 8.372   -16,81   -0,20%
  • KOMPAS100 1.159   -3,70   -0,32%
  • LQ45 842   -4,72   -0,56%
  • ISSI 293   1,14   0,39%
  • IDX30 442   -4,39   -0,99%
  • IDXHIDIV20 508   -5,77   -1,12%
  • IDX80 131   -0,33   -0,25%
  • IDXV30 137   -0,99   -0,72%
  • IDXQ30 140   -1,36   -0,96%

Kenaikan UMP 2026 Belum Diumumkan, Menaker: Tunggu saja


Kamis, 13 November 2025 / 14:03 WIB
Kenaikan UMP 2026 Belum Diumumkan, Menaker: Tunggu saja
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Ketentuan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) masih belum diumumkan. Hingga kini, formula penghitungan upah belum juga dirilis.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketentuan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) masih belum diumumkan. Hingga kini, formula penghitungan upah belum juga dirilis. 

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menegaskan bahwa pembahasan ketentuan UMP 2026 masih dibahas di Dewan Pengupahan Nasional maupun Dewan Pengupahan Provinsi. 

"Kita terus melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari serikat pekerja, buruh dan pengusaha, tunggu saja," ungkap Yassierli. 

Yassierli enggan menjawab saat ditanyakan terkait kapan ketetapan upah minimum ini diumumkan. Namun dalam kesempatan sebelumnya, Menaker sempat menyebut pihaknya akan menerbitkan Peratuan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang kenaikan UMP 2026 sebelum tanggal 21 November. 

Baca Juga: Kepala BKPM Rosan Temui Lima CEO Perusahaan Australia, Ajak Investasi di Indonesia

"UMP progresnya kita sedang menyiapkan regulasinya. Bisa jadi berubah (formulasinya), kita buka peluang," ungkapnya di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (28/10).

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan penolakannya terhadap usulan kenaikan upah minimum tahun 2026 yang diajukan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan kalangan pengusaha. Ia menegaskan, serikat buruh tetap berpegang pada tuntutan kenaikan upah UMP 2026 antara 8,5 persen hingga 10,5 persen. 

“Angka 8,5 hingga 10,5 persen itulah yang menjadi acuan bagi serikat buruh di seluruh daerah, baik di Dewan Pengupahan provinsi maupun kabupaten/kota. Selain itu, kami juga memperjuangkan adanya upah minimum sektoral yang nilainya harus lebih besar daripada UMK,” tegas Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/11/2025). 

Said Iqbal juga menolak rencana pemerintah yang, melalui Menaker dan Wakil Menaker, berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan. 

“PP ini belum dibahas dengan serikat pekerja. Dan baru akan diterbitkan menjelang penetapan upah minimum. Jadi kalau tiba-tiba PP itu diterbitkan, itu ngawur dan ngaco,” ujar Iqbal.

Baca Juga: Target Defisit APBN 2026 dan Outlook 2025 di Atas Batas Aman Target Kinerja Kemenkeu

Selanjutnya: Laba Multifinance Tumbuh, Pengamat : Industri Lebih Selektif Salurkan Kredit

Menarik Dibaca: Edukasi Gizi dak Kesehatan Cara Optimalkan Tumbuh Kembang Balita

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×