kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.464.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.704   22,00   0,13%
  • IDX 8.686   36,81   0,43%
  • KOMPAS100 1.194   2,51   0,21%
  • LQ45 854   1,47   0,17%
  • ISSI 310   2,31   0,75%
  • IDX30 438   -2,03   -0,46%
  • IDXHIDIV20 505   -3,69   -0,72%
  • IDX80 134   0,58   0,44%
  • IDXV30 139   0,23   0,16%
  • IDXQ30 139   -0,99   -0,71%

KSPI Menolak Penetapan UMP 2026 yang Mengacu pada Aturan Baru


Selasa, 16 Desember 2025 / 17:04 WIB
KSPI Menolak Penetapan UMP 2026 yang Mengacu pada Aturan Baru
ILUSTRASI. Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan menolak penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026 (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan menolak penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026 yang kemungkinann diumumkan pemerintah pada hari ini, Selasa (16/12/2025).

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, penolakan tersebut berkaitan dengan penetapan UMP 2026 yang mengacu pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan.

"KSPI menolak peraturan pemerintah tentang pengupahan yang terbaru, dan menolak nilai kenaikan upah minimum 2026 yang berasal dari peraturan pemerintah yang dimaksud," ujarnya dalam konferensi pers secara daring, Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Baca Juga: Kapan UMP 2026 Diumumkan? Ini Kata Wamenaker

Ia menuturkan, kalangan buruh tak banyak dilibatkan dalam penyusunan RPP Pengupahan. Perwakilan KSPI di Dewan Pengupahan Nasional, kata Said Iqbal, menyebut rapat mengenai RPP Pengupahan hanya dilakukan sekali, yakni pada 3 November 2025 dengan durasi selama dua jam.

Rapat tersebut pun tidak membahas pasal demi pasal dalam RPP Pengupahan. Oleh karena itu, Said Iqbal menilai pengesahan RPP Pengupahan tersebut terkesan memaksakan kehendak.

"Jadi bagaimana mungkin sebuah peraturan yang mengatur tentang upah minimum berlaku mungkin 10 tahun, 15 tahun. 10 tahun ke depan hanya dibahas satu hari. Itu pun dua jam, enggak masuk akal," kata dia.

Alasan lain menolak RPP Pengupahan adalah definisi kebutuhan hidup layak (KHL) dalam aturan tersebut, yang dinilainya tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Sebab, definisi KHL dalam RPP mengabaikan 64 item kebutuhan hidup layak yang sebelumnya berlaku dan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan.

Kemudian yang juga menjadi sorotan adalah definisi indeks tertentu (alfa), alias kontribusi buruh terhadap pertumbuhan ekonomi. Berdasarkan informasi terakhir yang diterimanya, ditetapkan bahwa indeks tertentu atau alfa hanya berada pada kisaran 0,3 hingga 0,8.

Baca Juga: Upah Minimum 2026 Belum Ditetapkan, Dunia Usaha Cemas

"KSPI menolak kenaikan upah minimum 2026 yang besarannya sekitar 4-6 persen kalau menggunakan indeks tertentu 0,3 sampai dengan 0,8," tegas Said Iqbal.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut RPP UMP 2026 tinggal ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Setelah itu, pemerintah akan mengumumkan besaran UMP 2026.

"RPP-nya sudah di meja Pak Presiden, tinggal ditandatangani. Insyaallah," ujar Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (15/12/2025)

Ia menambahkan, UMP akan diumumkan menggunakan skema rentang atau range, berbeda dari tahun lalu yang satu angka.

Yassierli memastikan PP ini melaksanakan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024 dan melibatkan Dewan Pengupahan Daerah dalam menentukan UMP tiap wilayah.

Selanjutnya: Airlangga Buka Kanal Pengaduan, Pengusaha Bisa Laporkan Kendala 24 Jam

Menarik Dibaca: Harga Emas Tergelincir Setelah Reli Lima Hari karena Profit Taking

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×