kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.831.000   -26.000   -0,91%
  • USD/IDR 17.056   54,00   0,32%
  • IDX 6.967   -59,54   -0,85%
  • KOMPAS100 961   -9,55   -0,98%
  • LQ45 705   -9,91   -1,39%
  • ISSI 249   -1,90   -0,76%
  • IDX30 386   -2,47   -0,64%
  • IDXHIDIV20 479   -3,52   -0,73%
  • IDX80 108   -1,18   -1,08%
  • IDXV30 133   -0,77   -0,57%
  • IDXQ30 126   -1,13   -0,89%

Resmi Berlaku Pekan Ini, ASN Wajib WFO 4 Hari dan WFH 1 Hari


Senin, 06 April 2026 / 13:20 WIB
Resmi Berlaku Pekan Ini, ASN Wajib WFO 4 Hari dan WFH 1 Hari
ILUSTRASI. ASN Wajib WFO 4 Hari dan WFH 1 Hari Mulai April 2026, Ini Aturan Resmi Terbarunya


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan menjalani sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) mulai pekan ini. Berikut aturan resmi serta isi ketentuan WFH untuk PNS dan PPPK.

Pemerintah resmi menerapkan penyesuaian pola kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema kerja fleksibel mulai 1 April 2026. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong efisiensi sekaligus mempercepat transformasi tata kelola pemerintahan berbasis kinerja.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN di instansi pemerintah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa kebijakan ini menitikberatkan pada fleksibilitas kerja tanpa mengubah ketentuan jam kerja.

“Melalui kebijakan ini, kami mendorong pelaksanaan tugas kedinasan yang lebih efisien, efektif, adaptif, dan berbasis digital, sehingga dapat meningkatkan produktivitas ASN dan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan,” ujar Rini dalam keterangan resmi, Senin (6/4/2026).

Baca Juga: Penerimaan Pajak Kuartal I-2026 Tumbuh 20,7%, Purbaya: Ada Perbaikan Ekonomi

Skema Kerja ASN Terbaru: WFO 4 Hari, WFH 1 Hari

Dalam skema baru ini, ASN diwajibkan bekerja dari kantor (work from office/WFO) selama empat hari, yakni Senin hingga Kamis. Sementara itu, satu hari kerja yaitu Jumat dilakukan dari rumah (work from home/WFH).

Meski memberikan fleksibilitas lokasi kerja, pemerintah menegaskan bahwa capaian kinerja tetap menjadi prioritas utama. Penilaian ASN akan difokuskan pada hasil kerja dan dampak yang dihasilkan, bukan sekadar kehadiran fisik.

Instansi Diberi Kewenangan Atur Teknis Pelaksanaan

Setiap instansi pemerintah diberikan kewenangan untuk mengatur mekanisme pelaksanaan kebijakan ini sesuai kebutuhan organisasi. Hal ini mencakup pengaturan proporsi pegawai yang bekerja dari kantor maupun dari rumah.

Namun demikian, implementasi kebijakan tidak boleh mengganggu pelayanan publik.

Tonton: Heboh! JK Dituduh Danai Kasus Ijazah Jokowi, Ini Jawaban Kerasnya!

Layanan Publik Wajib Tetap Optimal

Pemerintah menegaskan bahwa layanan esensial harus tetap berjalan optimal dan mudah diakses masyarakat. Layanan tersebut meliputi:

- Kesehatan  
- Keamanan  
- Kebersihan  
- Administrasi kependudukan  
- Layanan darurat  

Dengan demikian, fleksibilitas kerja tidak boleh menurunkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Dorongan Efisiensi dan Digitalisasi

Selain pengaturan pola kerja, pemerintah juga mendorong efisiensi operasional melalui beberapa langkah, antara lain:

- Pembatasan perjalanan dinas  
- Optimalisasi rapat daring  
- Pengurangan penggunaan kendaraan dinas  
- Penghematan energi di perkantoran  

Penerapan sistem digital juga menjadi bagian penting, terutama dalam pengelolaan kehadiran dan pelaporan kinerja ASN.

Tonton: Gila! Anggaran Militer AS Tembus Rp 25 Kuadriliun, NASA Dipangkas!

Evaluasi Berkala dan Pengawasan Publik

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, setiap instansi diwajibkan melakukan evaluasi berkala dan melaporkan hasilnya kepada Menteri PANRB.

Khusus pemerintah daerah, laporan juga harus disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat tanggal 4 setiap bulan.

Pemerintah juga membuka kanal pengaduan publik sebagai bentuk pengawasan terhadap kualitas layanan.

“Transformasi tata kelola pemerintahan harus terimplementasi nyata dalam pola kerja ASN sehari-hari,” tegas Rini.

Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/04/06/105852026/mulai-berlaku-pola-kerja-asn-dirombak-wajib-wfo-4-hari-sisanya-wfh#google_vignette.

GEGER! Jasa Isi SPT Murah Ramai di Medsos, Ini Risikonya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×