kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.632.000   22.000   0,84%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

Sudah Resmi! Pola Kerja ASN Dirombak: Wajib WFO 4 Hari, Sisanya WFH


Senin, 06 April 2026 / 11:14 WIB
Sudah Resmi! Pola Kerja ASN Dirombak: Wajib WFO 4 Hari, Sisanya WFH
ILUSTRASI. Pemerintah resmi terapkan skema kerja fleksibel bagi ASN mulai 1 April 2026. Kini ASN WFO 4 hari, WFH di hari Jumat. (dok./kompas.tv)


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Pemerintah resmi menerapkan penyesuaian pola kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema kerja fleksibel mulai 1 April 2026. Kebijakan ini diharapkan mendorong efisiensi dan mempercepat transformasi tata kelola pemerintahan berbasis kinerja.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN di instansi pemerintah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa kebijakan ini menitikberatkan pada fleksibilitas kerja tanpa mengubah ketentuan jam kerja.

“Melalui kebijakan ini, kami mendorong pelaksanaan tugas kedinasan yang lebih efisien, efektif, adaptif, dan berbasis digital, sehingga dapat meningkatkan produktivitas ASN dan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan,” ujar Rini dalam keterangan resminya pada Senin (6/4/2026).

Dalam skema baru ini, ASN diwajibkan bekerja dari kantor (work from office atau WFO) selama empat hari, yakni Senin hingga Kamis, dan satu hari bekerja dari rumah (work from home atau WFH) pada Jumat.

Meski memberikan fleksibilitas lokasi kerja, Rini menekankan bahwa capaian kinerja tetap menjadi prioritas utama. Penilaian ASN akan difokuskan pada hasil kerja dan dampak, bukan pada kehadiran fisik semata.

Baca Juga: Resmi! Kemnaker Buka Pembinaan K3 Gratis Untuk 2.100 Peserta Hari Ini

Rini mengatakan, bahwa setiap instansi pemerintah juga diberikan kewenangan untuk mengatur mekanisme pelaksanaan kebijakan tersebut sesuai kebutuhan organisasi, termasuk pengaturan proporsi pegawai yang bekerja dari kantor maupun dari rumah.

Namun demikian, ia mengingatkan agar kebijakan ini tidak mengganggu layanan publik. Layanan esensial seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, administrasi kependudukan, hingga layanan darurat wajib tetap berjalan optimal dan mudah diakses masyarakat.

Selain pengaturan pola kerja, pemerintah juga mendorong efisiensi operasional melalui pembatasan perjalanan dinas, optimalisasi rapat daring, pengurangan penggunaan kendaraan dinas, serta penghematan energi di perkantoran.

Penerapan sistem digital juga menjadi bagian penting dalam mendukung kebijakan ini, termasuk dalam pengelolaan kehadiran dan pelaporan kinerja ASN.

Untuk memastikan implementasi berjalan efektif, setiap instansi diwajibkan melakukan evaluasi berkala dan melaporkan hasilnya kepada Menteri PANRB.

Khusus pemerintah daerah, laporan juga disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat tanggal 4 setiap bulan.

Pemerintah menegaskan, kanal pengaduan publik tetap dibuka sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap kualitas layanan.

Tonton: Pemerintah Lanjutkan Uji Coba MLFF, Pembayaran Tol Tanpa Sentuh Segera Berlaku

“Transformasi tata kelola pemerintahan harus terimplementasi nyata dalam pola kerja ASN sehari-hari,” kata Rini.

(Debrinata Rizky, Teuku Muhammad Valdy Arief)

Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/04/06/105852026/mulai-berlaku-pola-kerja-asn-dirombak-wajib-wfo-4-hari-sisanya-wfh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?

Tag


TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×