kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.605.000   -25.000   -0,95%
  • USD/IDR 17.939   104,00   0,58%
  • IDX 6.299   -76,31   -1,20%
  • KOMPAS100 819   -14,09   -1,69%
  • LQ45 623   -9,92   -1,57%
  • ISSI 219   -2,18   -0,99%
  • IDX30 345   -5,37   -1,53%
  • IDXHIDIV20 429   -4,96   -1,14%
  • IDX80 93   -1,50   -1,58%
  • IDXV30 117   -1,48   -1,24%
  • IDXQ30 111   -1,66   -1,48%

Menkeu Suahasil Masih Irit Bicara soal Penerapan Cukai MBDK di Tahun 2027


Kamis, 24 September 2026 / 17:39 WIB
Menkeu Suahasil Masih Irit Bicara soal Penerapan Cukai MBDK di Tahun 2027
ILUSTRASI. Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Suahasil Nazara masih irit bicara mengenai implementasi kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2027.

Saat ditanya mengenai detail penerapan cukai MBDK, Suahasil hanya memberikan jawaban singkat. "Detailnya nanti," kata Suahasil kepada awak media di Gedung DPR RI, Kamis (24/9/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah menyepakati target penerimaan cukai dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 sebesar Rp 237,21 triliun.

Baca Juga: Bertemu Dasco, Suahasil Ungkap Kondisi Ekonomi Indonesia Terkini

Angka tersebut naik Rp 1,95 triliun atau 0,82% dibandingkan target awal pemerintah sebesar Rp 235,26 triliun.

Dalam kesepakatan tersebut, pemerintah dan Banggar turut memasukkan penerimaan dari cukai MBDK sebagai bagian dari sumber penerimaan cukai pada 2027.

Draft RUU APBN 2027 menyebut pendapatan cukai berasal dari pengenaan atas barang kena cukai yang meliputi hasil tembakau, minuman yang mengandung etil alkohol, etil alkohol, dan minuman berpemanis dalam kemasan.

Sebelumnya, Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah telah memberi restu pemerintah untuk memungut cukai MBDK pada tahun depan. Menurutnya, kebijakan tersebut sudah terlalu lama tertunda. "Iya (diterapin tahun depan). Waktunya kan sudah tertunda tiga tahun," kata Said.

Said juga menekankan bahwa penundaan penerapan cukai MBDK tidak seharusnya kembali terjadi. Hal ini berkaitan dengan kebutuhan pemerintah untuk menjaga penerimaan sekaligus mempertahankan disiplin fiskal.

"Kalau tertunda lagi, penerimaannya aja naik hampir Rp400 triliun. Dari mana? Padahal komitmen Banggar dan Pemerintah sama-sama jagai defisit," katanya.

Sementara itu, pemerintah sebelumnya memperkirakan penerimaan dari cukai MBDK pada 2027 sekitar Rp 1,6 triliun. Angka tersebut jauh lebih rendah dibandingkan target 2026 yang sebelumnya dipatok Rp 7,6 triliun.

Baca Juga: Simpanan Koperasi Diusulkan Dijamin LPS, Airlangga: Mumpung Uangnya Banyak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×