Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Aparatur Sipil Negara (ASN) baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah daerah (pemda) bisa menjalani sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap Jumat mulai April 2026. Berikut bunyi aturan WFH untuk PNS dan PPPK pemda.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah (pemda).
Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah tersebut ditandatangani pada 31 Maret 2026 dan mulai berlaku efektif pada 1 April 2026.
“Jumlah kebijakan ini berlaku mulai tanggal 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan,” ujar Tito dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026).
Dalam aturan tersebut, ASN di pemda akan melaksanakan WFH setiap hari Jumat. Kebijakan ini berlaku secara nasional dan ditujukan kepada seluruh kepala daerah, mulai dari gubernur, bupati, hingga wali kota.
Baca Juga: Kebijakan Hemat Energi dan Anggaran Diperketat, Negara Berpotensi Hemat Rp 204 T
Tujuan Kebijakan WFH ASN
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan memberikan fleksibilitas kerja, tetapi juga mendorong transformasi sistem birokrasi yang lebih modern. Beberapa tujuan utama kebijakan WFH ASN antara lain:
- Meningkatkan efektivitas dan efisiensi budaya kerja ASN
- Mendorong percepatan layanan digital di pemerintah daerah
- Menghemat penggunaan sumber daya
- Mengurangi polusi akibat mobilitas ASN
- Mendorong pola hidup sehat bagi ASN
Kepala daerah diminta untuk mengatur kombinasi kerja WFH dan work from office (WFO) secara proporsional sesuai kebutuhan masing-masing daerah.
Selain itu, pemerintah daerah juga didorong untuk memperkuat infrastruktur layanan digital. Bagi daerah yang belum siap secara teknologi, pelaksanaan WFH dapat disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan daerah.
Tonton: BREAKING: Istana Umumkan BBM Tidak Naik!
Aturan Pelaksanaan WFH
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa ASN yang menjalankan WFH wajib tetap bekerja dari rumah atau domisili tempat tinggalnya, bukan dari lokasi lain.
Kebijakan ini juga mengharuskan adanya pengawasan dan evaluasi berkala untuk memastikan kinerja ASN tetap optimal selama bekerja dari rumah.
Tonton: Konferensi Pers KEBIJAKAN-KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM MENYIKAPI KONDISI GEOPOLITIK GLOBAL TERKINI
ASN yang Tidak Boleh WFH
Tidak semua ASN diperbolehkan menjalankan WFH setiap Jumat. Sejumlah jabatan dan unit kerja tetap diwajibkan bekerja dari kantor, yaitu:
Tingkat Provinsi:
- Jabatan pimpinan tinggi madya
- Jabatan pimpinan tinggi pratama
Tingkat Kabupaten/Kota:
- Jabatan pimpinan tinggi pratama
- Administrator (eselon III)
- Camat
- Lurah
- Kepala desa
Selain itu, unit kerja yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik juga dikecualikan dari kebijakan WFH demi menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Tanpa Stimulus, Kebijakan WFH hingga Pembatasan BBM, Dinilai Perlambat Laju Ekonomi
Evaluasi Berkala
Pemerintah akan melakukan evaluasi kebijakan ini setiap dua bulan. Evaluasi bertujuan memastikan efektivitas implementasi WFH serta dampaknya terhadap kinerja ASN dan pelayanan publik.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap terjadi transformasi budaya kerja ASN yang lebih adaptif, modern, dan berbasis digital di seluruh Indonesia.
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/03/31/20521141/mendagri-terbitkan-surat-edaran-wfh-untuk-asn-di-pemerintah-daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













