Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Pemerintah menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama satu hari dalam sepekan. Kebijakan ini berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun karyawan swasta sebagai bagian dari transformasi budaya kerja nasional, sekaligus upaya meningkatkan efisiensi energi dan mobilitas.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa untuk ASN, pemerintah telah menetapkan WFH dilakukan setiap hari Jumat.
“Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat yang akan diatur melalui surat edaran Menteri PAN-RB dan Menteri Dalam Negeri,” ujar Airlangga dalam konferensi pers daring, Selasa (31/3/2026).
Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku bagi sejumlah sektor yang menuntut kehadiran fisik, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik dan sektor strategis. Di antaranya layanan kesehatan, keamanan, kebersihan, industri produksi, energi, pangan, transportasi, logistik, hingga sektor keuangan.
Sementara itu, kegiatan belajar mengajar untuk pendidikan dasar hingga menengah tetap berlangsung secara tatap muka penuh selama lima hari dalam sepekan.
Lantas, bagaimana dengan penerapan WFH bagi karyawan swasta?
Baca Juga: Surplus Perdagangan Indonesia Tembus 70 Bulan Berturut-turut, AS Penopang Utama
WFH bagi karyawan swasta
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengimbau perusahaan untuk menerapkan kerja dari rumah satu hari dalam sepekan. Namun, kebijakan ini bersifat tidak wajib dan disesuaikan dengan kondisi operasional masing-masing perusahaan.
Adapun, imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, penerapan WFH di sektor swasta sepenuhnya diserahkan kepada kebijakan internal perusahaan, termasuk pengaturan hari dan jam kerja.
“Pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau menerapkan work from home bagi pekerja selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan,” ujarnya dilansir dari Kompas.com, Rabu (1/4/2026).
Ia menegaskan, kebijakan ini tidak akan memengaruhi penghasilan maupun hak karyawan. Pekerja tetap menjalankan tugas seperti biasa meski bekerja dari rumah, dan perusahaan diharapkan memastikan produktivitas serta kualitas layanan tetap terjaga.
Selain itu, hak cuti tahunan juga tidak berubah. Artinya, WFH tidak dihitung sebagai pengganti cuti.
Baca Juga: Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Terima Penghargaan Tertinggi PBB dan Santunan













