Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Pemerintah resmi menerapkan sistem kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama Lebaran 2026.
Hal itu diumumkan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 terkait kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sebelum dan sesudah Hari Raya Idul 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Mengacu aturan tersebut, ASN dapat melakukan WFA sebelum dan sesudah Lebaran 2026.
"Saat ini sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 terkait dengan kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel, yaitu dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Nyepi yaitu tanggal 16 dan 17 Maret," ucap Rini, dikutip dari Kompas.com, Selasa (10/2/2026).
"Kemudian juga tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri yaitu pada tanggal 25, 26, dan 27 Maret," sambungnya.
Penerapan WFA bagi ASN bertujuan untuk mengatur pola kerja pegawai negara guna mendukung kelancaran mobilitas masyarakat di momen libur Lebaran 2026.
Baca Juga: Larangan Truk di Hari Raya Dinilai Bebani Logistik dan Tak Efektif Atasi Macet
Jadwal WFA ASN selama Lebaran 2026
Mengacu Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026, sistem WFA ASN diterapkan selama lima hari, yakni dua hari sebelum Lebaran dan tiga hari setelah Lebaran.
Berikut ini jadwal WFA ASN selama Lebaran 2926:
- Senin, 16 Maret 2026
- Selasa, 17 Maret 2026
- Rabu, 25 Maret 2026
- Kamis, 26 Maret 2026
- Jumat, 27 Maret 2026.
Meski sistem WFA diterapkan, Rini berharap agar pemerintah tetap melaksanakan pelayanan publik yang sifatnya esensial, seperti Kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan strategis lainnya.
Selain itu, para pemimpin instansi juga diharapkan bisa membagi jumlah ASN yang melaksanakan tugas kedinasannya, baik di kantor maupun di luar kantor.
Baca Juga: BPS Sebut Peserta PBI BPJS di Palembang Paling Banyak Dinonaktifkan
Jadwal WFA, cuti bersama, dan libur Lebaran 2026 bagi ASN
Diberitakan Kompas.com, Senin (9/2/2026), ASN wajib mengikuti pelaksanaan cuit bersama sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani pada 19 September 2025.
Berdasarkan SKB 3 Menteri tersebut, cuti bersama untuk ASN diberikan pada sebelum dan sesudah Idul Fitri 1447 H, yakni pada 20 Maret 2026 dan 23-24 Maret 2026.
Selengkapnya, berikut ini jadwal WFA, cuti bersama, dan libur Lebaran 2026 untuk ASN:
- Senin, 16 Maret 2026: ASN WFA
- Selasa, 17 Maret 2026: ASN WFA
- Rabu, 18 Maret 2026: Cuti bersama Hari Suci Nyepi
- Kamis, 19 Maret 2026: Hari Suci Nyepi
- Jumat, 20 Maret 2026: Cuti bersama Lebaran 2026
- Sabtu, 21 Maret 2026: Libur Lebaran 2026
- Minggu, 22 Maret 2026: Libur Lebaran 2026
- Senin, 23 Maret 2026: Cuti bersama Lebaran 2026
- Selasa, 24 Maret 2026: Cuti bersama Lebaran 2026
- Rabu, 25 Maret 2026: ASN WFA
- Kamis, 26 Maret 2026: ASN WFA
- Jumat, 27 Maret 2026: ASN WFA.
WFA juga berlaku untuk karyawan swasta
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sempat menyinggung bahwa kebijakan WFA tak hanya diterapkan bagi ASN, tetapi juga untuk karyawan swasta.
"WFA itu yang kerja di kantoran. Nanti ASN juga termasuk, dan regulasinya disiapkan," kata dia, dilansir dari Antara.
Wacana itu ditindaklanjuti oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli yang menyampaikan bahwa WFA untuk pegawai kantoran akan diberlakukan pada 16-17 Maret dan 25-27 Maret 2026.
Tonton: Bertemu Apindo, Prabowo Bahas Penguatan Industri Nasional
Menurutnya, kebijakan itu dapat mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan I tahun 2026 dengan tetap menjaga produktivitas kerja.
"Kami mengimbau kepada gubernur, bupati, wali kota untuk mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk memberikan kesempatan bagi pekerja atau buruhnya untuk melaksanakan pekerjaan dari lokasi lain atau disebut WFA pada 16-17 Maret 2026," kata dia, dilansir dari Kompas.com, Selasa (10/2/2026).
"Kami juga mengharapkan agar perusahaan dapat melakukan WFA pada 25 26 27 Maret 2026," imbuh Yassierli.
Dia menegaskan, pelaksanaan WFA berlaku bagi pekerja dan buruh di perusahaan. Namun, pola kerja tersebut dikecualikan bagi sektor esensial seperti kesehatan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, hingga manufaktur industri makanan dan minuman.
Yassierli berharap, sistem WFA tidak mengurangi tugas dan kewajiban para karyawan swasta. Nantinya, ketentuan lebih lanjut mengenai WFA akan dimuat dalam surat edaran untuk jajaran kepala daerah.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul "Resmi, ASN Dapat WFA Lebaran 2026 Selama 5 Hari, Ini Jadwalnya"
Selanjutnya: Menata Ulang Kredit UMKM di Era Data
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)