Reporter: Siti Masitoh | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah menghimbau perusahaan dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menerapkan sekama work from anywhere (WFA) atau bekerja dimana saja dan tidak masuk kantor saat periode mudik baik arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan, periode WFA tersebut dilaksanakan untuk arus mudik pada tanggal 16 dan 17 Maret 2026, serta arus balik pada 25,26, dan 27 Maret 2026.
Ia menyebut, tujuan diadakannya WFA tersebut untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat dan memudahkan masyarakat merencanakan perjalanan selama libur hari besar keagamaan Idul Fitri.
“Sehingga diberikan fleksibilitas dalam penetapan hari kerja khusus untuk ASN dan juga untuk pekerja swasta,” tutur Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (10/2/2026).
Baca Juga: Waspada Macet Lebaran! Pemerintah Terapkan WFA, Ini Detailnya
Airlangga membeberkan, bagi pegawai ASN akan ada surat edaran dan juga pekerja swasta juga akan ada surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut, pelaksanaan WFA diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2026, namun dengan tetap menjaga produktivitas pekerja.
“Oleh karena itu kami menghimbau kepada Gubernur, Bupati, WaliKota dan kepada seluruh perusahaan agar memberikan kesempatan bagi pekerja atau buruhnya untuk melaksanakan pekerjaan dari lokasi lain atau yang disebut dengan work from anywhere,” ungkapnya.
Sejalan dengan itu, tujuan WFA juga untuk menghindari lonjakan mobilitas arus balik para pemudik setelah melaksanakan Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga: 3,6 Juta Kendaraan Diprediksi Tinggalkan Jabodetabek pada Arus Mudik Lebaran 2026
Meski demikian, ia menyebut, pelaksanaan WFA dapat dikecualikan untuk beberapa sektor tertentu diantaranya bidang kesehatan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya yang berkaitan dengan kelangsungan produksi atau pabrik pekerja atau buruh.
Sejalan dengan itu, Yassierli juga menghimbau agar pekerja yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya, sehingga pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan.
“Upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan WFA dapat diatur sedemikian berupa oleh perusahaan agar pekerjaan tetap produktif,” tandasnya.
Baca Juga: Airlangga: Pemerintah Siapkan Diskon Transportasi Lebaran 2026 Senilai Rp 200 Miliar
Selanjutnya: Ifortepay Bidik Pertumbuhan Transaksi Naik Lima Kali Lipat di Tahun 2026
Menarik Dibaca: Perluas Akses Investasi, Maybank AM Hadirkan Tiga Reksa Dana Baru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













