kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.843   41,00   0,24%
  • IDX 8.265   -25,61   -0,31%
  • KOMPAS100 1.168   -3,76   -0,32%
  • LQ45 839   -2,54   -0,30%
  • ISSI 296   -0,31   -0,10%
  • IDX30 436   -0,20   -0,04%
  • IDXHIDIV20 521   0,94   0,18%
  • IDX80 131   -0,34   -0,26%
  • IDXV30 143   0,44   0,31%
  • IDXQ30 141   0,17   0,12%

Resmi, ASN Dapat WFA Lebaran 2026 Selama 5 Hari, Bagaimana Karyawan Swasta?


Rabu, 11 Februari 2026 / 04:23 WIB
Resmi, ASN Dapat WFA Lebaran 2026 Selama 5 Hari, Bagaimana Karyawan Swasta?
ILUSTRASI. Pemerintah resmi terapkan WFA bagi ASN selama 5 hari saat Lebaran 2026. Ketahui jadwal lengkapnya agar liburan Anda makin panjang! (KONTAN/Hasbi Maulana)


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Diberitakan Kompas.com, Senin (9/2/2026), ASN wajib mengikuti pelaksanaan cuit bersama sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani pada 19 September 2025.

Berdasarkan SKB 3 Menteri tersebut, cuti bersama untuk ASN diberikan pada sebelum dan sesudah Idul Fitri 1447 H, yakni pada 20 Maret 2026 dan 23-24 Maret 2026.

Selengkapnya, berikut ini jadwal WFA, cuti bersama, dan libur Lebaran 2026 untuk ASN:

  • Senin, 16 Maret 2026: ASN WFA
  • Selasa, 17 Maret 2026: ASN WFA
  • Rabu, 18 Maret 2026: Cuti bersama Hari Suci Nyepi
  • Kamis, 19 Maret 2026: Hari Suci Nyepi
  • Jumat, 20 Maret 2026: Cuti bersama Lebaran 2026
  • Sabtu, 21 Maret 2026: Libur Lebaran 2026
  • Minggu, 22 Maret 2026: Libur Lebaran 2026
  • Senin, 23 Maret 2026: Cuti bersama Lebaran 2026
  • Selasa, 24 Maret 2026: Cuti bersama Lebaran 2026
  • Rabu, 25 Maret 2026: ASN WFA
  • Kamis, 26 Maret 2026: ASN WFA
  • Jumat, 27 Maret 2026: ASN WFA.

WFA juga berlaku untuk karyawan swasta

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sempat menyinggung bahwa kebijakan WFA tak hanya diterapkan bagi ASN, tetapi juga untuk karyawan swasta.

"WFA itu yang kerja di kantoran. Nanti ASN juga termasuk, dan regulasinya disiapkan," kata dia, dilansir dari Antara.

Wacana itu ditindaklanjuti oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli yang menyampaikan bahwa WFA untuk pegawai kantoran akan diberlakukan pada 16-17 Maret dan 25-27 Maret 2026.

Tonton: Bertemu Apindo, Prabowo Bahas Penguatan Industri Nasional

Menurutnya, kebijakan itu dapat mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan I tahun 2026 dengan tetap menjaga produktivitas kerja.

"Kami mengimbau kepada gubernur, bupati, wali kota untuk mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk memberikan kesempatan bagi pekerja atau buruhnya untuk melaksanakan pekerjaan dari lokasi lain atau disebut WFA pada 16-17 Maret 2026," kata dia, dilansir dari Kompas.com, Selasa (10/2/2026).

"Kami juga mengharapkan agar perusahaan dapat melakukan WFA pada 25 26 27 Maret 2026," imbuh Yassierli.

Dia menegaskan, pelaksanaan WFA berlaku bagi pekerja dan buruh di perusahaan. Namun, pola kerja tersebut dikecualikan bagi sektor esensial seperti kesehatan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, hingga manufaktur industri makanan dan minuman.

Yassierli berharap, sistem WFA tidak mengurangi tugas dan kewajiban para karyawan swasta. Nantinya, ketentuan lebih lanjut mengenai WFA akan dimuat dalam surat edaran untuk jajaran kepala daerah.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul "Resmi, ASN Dapat WFA Lebaran 2026 Selama 5 Hari, Ini Jadwalnya"

Selanjutnya: Menata Ulang Kredit UMKM di Era Data

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×