Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan, rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang digadang-gadang bakal terjadi pada 2026 harus dilakukan secara hati-hati terutama bagi peserta mandiri.
Timboel menjelaskan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Penerima Upah (PPU) terjadi setiap tahun, pasalnya terjadi peningkatan upah minimum tiap tahunnya.
Sementara untuk peserta mandiri, lanjut dia, kenaikan iuran BPJS Kesehatan harus dilakukan dengan sangat bijaksana dan hati-hati. Sebab, saat ini ada sekitar 15 juta peserta mandiri yang menunggak iuran.
“(Peserta mandiri) sekarang sudah 15 jutaan orang yang menunggak dengan total tunggakan Rp 20 triliun. Nah, kalau nanti dinaikkan, itu juga harus hati-hati,” ujarnya kepada KONTAN, Minggu (6/7).
Baca Juga: FKBI Minta Pemerintah Audit BPJS Kesehatan dan Kendalikan PTM Sebelum Naikkan Iuran
Timboel mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dijelaskan mengenai iuran bagi peserta mandiri.
Di mana, untuk peserta mandiri kelas 1 dikenakan iuran sebesar Rp 150.000, kelas 2 sebesar Rp 100.000 dan Kelas III sebesar Rp 25.500 (ada bantuan subsidi dari pemerintah Rp 16.500).
“Dampak dari kenaikan yang menjadi Rp 150.000 kelas I, Rp 100.000 kelas II, dan kelas III Rp 35.000 walaupun disubsidi, banyak yang menunggak akhirnya. Dan ini yang sampai sekarang nggak bisa diselesaikan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Timboel menuturkan, sebelum pemerintah menaikkan iuran bagi kelas mandiri, tunggakan sebesar Rp 20 triliun tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu, misalnya dengan memberikan relaksasi pembayaran iuran.
Setelah relaksasi itu dilakukan, lanjut Timboel, pemerintah bisa menaikkan iuran dikisaran 5%-10% bukan 100% seperti yang selama ini terjadi.
“Di 2026 nanti yang dijanjikan akan terjadi kenaikan, saya berharap ini PBI (Peserta Bantuan Iuran) dulu. PBI dinaikan menjadi Rp 70.000, sehingga bisa menaikkan lagi kekuatan dana aset bersih, sehingga BPJS bisa lebih kuat dananya untuk menghindari terjadinya defisit,” tandasnya.
Baca Juga: Siap-Siap Iuran BPJS Kesehatan akan Naik
Selanjutnya: Panja Komisi XI DPR Sepakati Defisit RAPBN 2026 di Kisaran 2,48%-2,53% dari PDB
Menarik Dibaca: Kolaborasi Aquviva dan Plasticpay Sediakan Mesin Daur Ulang di Area Publik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News