Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dunia digital kini menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan anak-anak dan remaja. Meski memberi banyak manfaat, risiko seperti cyberbullying, kecanduan, dan paparan konten berbahaya tetap mengintai.
Untuk melindungi generasi muda, pemerintah tengah menyusun regulasi terkait batas usia minimum dalam mengakses dunia maya.
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak dan Ibu (KPAI), Jasra Putra, menilai pembatasan usia penting untuk mencegah risiko seperti paparan judi online, pornografi dan kecanduan internet.
Data UNICEF (2023) menunjukkan bahwa 99,4% anak Indonesia usia 8-18 tahun menggunakan internet rata-rata 5,4 jam per hari, terutama untuk hiburan dan komunikasi. Namun, tantangan regulasi tetap ada karena anak-anak bisa menggunakan identitas orang tua untuk menghindari batasan.
“Anak-anak dapat dengan mudah menggunakan identitas orang tua atau akun lain untuk menghindari batasan usia minimum,” tutur Jasra, baru-baru ini
Baca Juga: Komdigi Siapkan Regulasi Perlindungan Anak di Dunia Digital
Pakar hukum teknologi Indriaswati Dyah Saptaningrum menegaskan bahwa regulasi harus melibatkan semua pihak. " Ini termasuk penyedia layanan, keluarga, dan pemerintah," kata dia dalam keterangannya, Jumat (21/2).
Sementara Direktur ICT Watch, Indriyatno Banyumurti, menambahkan bahwa perlindungan anak harus dilakukan secara menyeluruh, mencakup regulasi, edukasi literasi digital, dan pengawasan yang efektif.
Jasra menekankan pentingnya literasi digital bagi orang tua agar dapat mengawasi anak-anak mereka. Indriyatno juga menyebut keterlibatan orang tua dan sekolah lebih krusial dibanding sekadar regulasi. Platform digital pun perlu berinvestasi lebih dalam edukasi masyarakat.
Penyusunan regulasi ini tidak boleh tergesa-gesa. Indriaswati mengingatkan bahwa kebijakan harus berbasis kajian mendalam dan selaras dengan aspek psikologi anak serta kondisi sosial. Indriyatno juga menekankan bahwa kebijakan harus berbasis bukti dan melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk anak-anak sebagai subjek regulasi.
Singapura telah melakukan evaluasi efektivitas langkah-langkah keamanan media sosial melalui Infocomm Media Development Authority (IMDA). Laporan ini membantu orang tua memahami risiko dan perlindungan di platform digital. Indonesia bisa mencontoh pendekatan ini dengan menetapkan kriteria yang jelas bagi regulasi digital.
Kesimpulannya, regulasi batas usia harus disusun dengan kajian mendalam, melibatkan berbagai pihak, dan mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan serta hak anak dalam mengakses informasi. Jika tidak, kebijakan ini berisiko menjadi aturan tanpa dampak nyata.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News