Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi memberlakukan batas usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun dari sebelumnya 58 tahun. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda menilai melalui kebijakan ini, pemerintah yang akan diuntungkan karena bisa memanfaatkan dana yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk membeli SBN atau Hutang Pemerintah.
"Semakin lama mereka pensiun, maka semakin lama uang dari peserta yang bisa dimanfaatkan oleh pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan," kata Nailul pada Kontan.co.id, Kamis (9/1).
Nailul menjelaskan kebijakan menaikkan usia pensiun ini erat kaitannya dengan pengembalian dana jaminan hari tua dan pensiun oleh pemerintah kepada pekerja.
Baca Juga: Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun untuk Pencairan JP, Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan
Dengan ini, pemerintah mendapatkan waktu yang lebih lama dalam mengelola uang investasi dari peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Meski demikian, dia menekankan secara APBN sebenarnya tidak akan berpengaruh ketika investasinya dikelola dengan baik karena memang itu uang pekerja yang diputarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan di beberapa instrumen investasi.
Di lain sisi, dia melihat kenaikan batas pensiun ini juga akan menjadi menjadi daftar baru biang masalah di sektor ketenagakerjaan.
Dia menyebut, dengan lulusan yang semakin bertambah tiap tahun akan semakin membuat mereka sulit terserap industri ketika tidak ada pergantian tenaga kerja.
"Pekerja muda yang tiap tahun bertambah harus menunggu lebih lama," jelasnya.
Baca Juga: Tolak Kenaikan Usia Pensiun Jadi 59 Tahun, Serikat Pekerja Sebut Jadi Beban Pekerja
Selain itu, produktivitas dari semua pekerja ketika usia pensiun dinaikkan juga akan menurun. Ketika tidak ada lagi investasi yang masuk, ataupun perusahaan yang ekspansi, pada akhirnya ekonomi secara agregat akan tumbuh terbatas.
Nailul mengingatkan, produktivitas pekerja usia tua tidak bisa dipungkiri akan terus turun, terutama untuk pekerjaan yang membutuhkan fisik prima. Sedangkan angkatan kerja usia muda tidak mampu masuk ke industri.
"Pada akhirnya akan menghambat pertumbuhan ekonomi lebih tinggi," jelasnya.
Baca Juga: Resmi! Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun untuk Pencairan JP BPJS Ketenagakerjaan
Hal lain, dari sisi pekerja, terdapat waktu tunggu yang lebih lama dari masa pensiun hingga mendapatkan manfaat jaminan pensiun. Hal ini dikarenakan pensiun pekerja diatur dengan perjanjian kerja dengan besar kemungkinan usia yang lebih rendah dari yang diatur oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Ada selisih waktu tunggu yang harus diperhatikan oleh pemerintah. Bagaimana pekerja memenuhi kebutuhannya ketika masa tunggu," tutupnya.
Selanjutnya: Awas! Harga Bitcoin dan Pasar Kripto Diprediksi Anjlok Tajam Akhir Maret
Menarik Dibaca: Harga Bitcoin Anjlok, Robert Kiyosaki Lakukan Hal Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News