Reporter: Havid Vebri | Editor: Havid Vebri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan regulasi perlindungan anak untuk mengantisipasi dampak negatif ruang digital. Komdigi menargetkan pembahasan regulasi itu selesai dalam dua bulan ke depan karena telah ditetapkan sebagai prioritas nasional.
Regulasi itu merupakan turunan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid mengatakan, penyiapan regulasi itu merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam melindungi anak-anak Indonesia dari ancaman di dunia digital.
"Presiden telah menegaskan ini sebagai prioritas nasional. Saya pastikan aturannya selesai dalam satu hingga dua bulan," kata Meutya Hafid, Senin (3/2).
Menurut Meutya, regulasi yang tengah disiapkan itu bertujuan untuk mencegah anak-anak tidak mudah terpapar konten berbahaya. Nantinya, regulasi ini fokus mengatur terciptanya ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia, sehingga mereka dapat berkembang tanpa terpapar konten yang merugikan.
Upaya itu memang tak mudah lantaran pelaku kejahatan digital terus mencari cara untuk menghindari pengawasan. "Pendekatan ini sudah seperti permainan kucing-kucingan, di mana konten negatif selalu muncul kembali setelah diblokir," ujar Menkomdigi.
Baca Juga: Pelaku Usaha dan Konsumen Berharap, Komdigi Dapat Menyehatkan Industri Telekomunikasi
Ia juga mengungkapkan, pihaknya gencar memutus akses terhadap lebih dari empat juta konten negatif. Namun kenyataannya, konten ilegal kembali bermunculan. "Ini menunjukkan bahwa pemblokiran saja tidak cukup efektif," cetusnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah mulai menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) pada awal Februari 2025. SAMAN ini memastikan bahwa platform digital bertanggung jawab atas pengawasan kontennya.
Jika platform tidak menghapus konten pornografi anak dalam waktu maksimal empat jam setelah menerima peringatan, maka mereka akan dikenakan sanksi tegas.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut baik langkah pemerintah yang berencana menerbitkan regulasi perlindungan anak terhadap dampak negatif ruang digital.
KPAI berharap aturan tersebut mencakup pembatasan usia dan durasi penggunaan medsos bagi anak-anak demi memastikan kepentingan terbaik mereka.
"Kami kira ini langkah yang positif terkait pembatasan usia anak, termasuk dalam bermain media sosial di internet," ujar Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono dikutip dari Antara, Senin (3/2).
Selanjutnya: Pengecer Gas Naik Kelas Menjadi Sub Pangkalan
Menarik Dibaca: Rekomendasi Tayangan Thriller Politik di Netflix, Seru dan Penuh Aksi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News