kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.354.000   33.000   1,42%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Purbaya Terima Aduan Asosiasi Produsen Perhiasan, Minta Perubahan Pajak Emas


Kamis, 23 Oktober 2025 / 22:00 WIB
Purbaya Terima Aduan Asosiasi Produsen Perhiasan, Minta Perubahan Pajak Emas
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerima Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia di kantor Kementerian Keuangan Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025).


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerima Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia di kantor Kementerian Keuangan Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025).

Kedatangan Asosiasi tersebut menemui Purbaya untuk membahas implementasi PMK 48/2023 dan kendala kepatuhan di sektor produksi perhiasan, termasuk praktik produsen yang menjalankan aktivitas tanpa pemenuhan administrasi pajak yang lengkap.

Dalam pertemuan tersebut, asosiasi mengeluhkan adanya produsen yang beroperasi secara gelap, tidak menyerahkan dokumen yang seharusnya menjadi bukti transaksi dan tidak menyetor kewajiban pajak.

Menurut delegasi asosiasi, praktik ini memungkinkan barang langsung dijual ke toko-toko emas tanpa pemungutan dan penyetoran pajak yang semestinya.

“Iya itu ada yang enggak ngasih surat keterangan beli, asal dari mana itu? Dia menjalankan itu dan dia langsung jual ke toko-toko emas di sana dan akhirnya dia enggak bayar pajak. Sedangkan yang legal bayar pajaknya 1,6% kalau enggak salah,” ujar Purbaya menjelaskan diskusinya dengan asosiasi dalam pertemuan tersebut, Kamis (23/10/2025).

Baca Juga: Kebut Target Penerimaan Pajak Prioritas, Purbaya Pastikan Tak Pakai Gaya Preman

Asosiasi mengusulkan agar beban pajak pertambahan nilai (PPN) yang saat ini dibebankan di tingkat konsumen yang sebesar 1,6% digeser ke tingkat produsen atau perusahaan yang memproduksi emas yang saat ini dibebankan pajak 1,1%. Dengan begitu, pemungutan pajak diusulkan hanya dilakukan langsung di tingkat pabrik atau perusahaan.

Usulan ini dimaksudkan untuk menutup celah kebocoran penerimaan dan mempercepat pengawasan fiskus atau petgugas pajak terhadap rantai distribusi.

“Jadi usul mereka adalah semuanya dikerahkan 3% (pengenaan pajak di produsen). Jadi yang konsumen enggak bayar lagi, di pabrik-pabriknya aja. Jadi kita bisa kendalikan lebih cepat,” kata Purbaya menirukan permintaan asosiasi.

Purbaya mencatat adanya skala masalah yang cukup besar jika mendengar penjelasan asosiasi kepadanya. Setidaknya sekitar 90% produsen beroperasi di luar mekanisme yang dianggap patuh. 

Bendahara Negara tersebut menyambut baik masukan ini, bahkan Ia akan menimbang peningkatan penerimaan jika langkah tersebut memang memungkinkan ke depannya.

“Saya pikir ya kalau memang bisa naikin income, saya naikin aja,” ujar Purbaya.

Baca Juga: Purbaya Gelar Rapat dengan Menteri Kopdes dan Danantara di Kemenkeu, Bahas Apa?

Selanjutnya: Terbitkan Dim Sum Bond, Pemerintah Raup Dana US$ 842,34 Juta

Menarik Dibaca: Hasil French Open 2025: Tunggal Putra Indonesia Hanya Alwi Maju ke Perempat Final

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×